Pengaduan Kasus Ketenagakerjaan di Kab Tangerang Melonjak Drastis
TIGARAKSA,SNOL Jumlah kasus pengaduan karyawan yang di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) selama 2014, mencapai 471 kasus. Jumlah ini meningkat 70 persen dari tahun 2013 lalu yang hanya mencapai 300 kasus.
Angka tersebut berdasarkan data yang dihimpun Dinas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans ) Kabupaten Tangerang.
“Rata-rata kasus itu menimpa para karyawan perusahaan pabrik Garment dan Sepatu,” ungkap Karnayana, Kepala Seksi (Kasi) Perselisihan Industrial (PHI) bidang Persyaratan Kerja Disnakertrans Kabupaten Tangerang, kepada Satelit News, Selasa (13/1).
Selama tahun 2014, ada 471 kasus yang melapor ke Dinas Pengawasan Ketenaga Kerjaan, dan yang sudah diselesaikan ada 322 kasus. Dari 471 kasus tersebut diantaranya 335 kasus pemutusan Hubungan Kerja, 63 kasus Perselisihan Hubungan Industrial dan 75 kasus unjuk rasa atau mogok kerja. Sampai saat ini ada 1600 karyawan yang di PHK, yang merupakan pemutusan perseorangan, bukan PHK massal.
Adapun surat pemanggilan yang terlebih dahulu dikeluarkan oleh bagian pengawasan ketenagakerjaan yakni untuk membantu baik karyawan maupun perusahaan seperti pemanggilan untuk klarifikasi, mediasi, surat Perjanjian Bersama (PB) Serta surat anjuran yang mencangkup (salah satu menggugat ke pengadilan Hubungan Industrial) yang ada di Serang.
Senada diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan Tenaga Kerja Disnakertrans Deni Rohdiani. Saat ini masih banyak perusahaan yang masih belum bisa memenuhi tuntutan karyawannya. Dia juga menyayangkan terjadinya peningkatan kasus ketenagakerjaan di Kabupaten Tangerang.
“Saya akan berusaha untuk terus mengawasi perusahaan yang tidak bisa membayar standar gaji, dan akan melakukan mediasi antara perusahaan dan karyawan,” jelasnya.(mg26/jarkasih/satelitnews)