Izin Bengkel Las, Eh Malah Produksi Tabung Gas

ilustrasi

Disegel Satpol PP, 140 Karyawan Menganggur

PANONGAN,SNOL PT Mitra Makmur Persada Sejahtera, perusahaan pembuat tabung gas 3 kg di Desa Mekar Jaya, Panongan harus pindah lokasi lantaran melanggar 4 peraturan daerah, sehingga disegel Satpol PP.

Perusahaan itu disegel karena menyalahgunakan izin dari Pemanfaatan Bangunan (IPR) dari sebuah bengkel las menjadi produsen tabung gas 3 Kg.

Penyegelan dilakukan Satpol PP Kabupaten Tangerang terhadap pabrik yang memiliki luas kurang lebih satu hektar tersebut, kemarin (18/12) siang.

Pabrik yang sudah beroperasi sejak tahun 2013 itu ditutup permanen karena melanggar empat peraturan daerah (Perda) Kabupaten Tangerang. Perda yang dilanggar oleh perusahaan yang memproduksi 300 tabung gas 3 kg per hari itu diantaranya Perda Nomor 20 tahun 2004 tentang ketentraman dan http://celinachamber.org/real-cialis-without-a-prescription ketertiban umum, Perda Nomor 06 tahun 2011 tentang restribusi perizinan tertentu, Perda Nomor 11 tahun 2006 tentang Ijin Pemanfaatan Ruang dan Perda Nomor 10 tahun 2001 tentang Ijin Mendirikan Bangunan.

Satpol PP Kabupaten Tangerang mendatangi pabrik yang berada dikawasan padat penduduk itu sekitar pukul 14.00 Wib. Di pabrik tersebut terdapat 2 (dua) gudang besar, alat-alat las, plat dan bahan-bahal lain yang digunakan untuk membuat tabung gas. Dengan 30 anggota, petugas penegak Perda itu langsung menyegel baik di depan pabrik maupun dua gudang yang berada didalamnya.

“Izin perusahaan itu bengkel las namun memproduksi tabung gas LPG bersubsidi sehingga melanggar IPR dan zona kawasan pemukiman. Kami langsung berikan segel permanen, dimana kawasan disini untuk zona pemukiman bukan untuk industri. Kecuali pemiliknya mau mengoperasikan sebagai bengkel las lagi,” tegas Kasat Pol PP Kabupaten Tangerang, Slamet Budhi Mulyanto.

Penyegelan itu dilakukan setelah ada laporan dari lembaga swadaya masyarakat terkait beroperasinya pabrik pembuatan tabung gas dengan 140 karyawan tersebut.

Pihaknya menindaklanjutinya dan mengundang perwakilan dari lembaga swadaya tersebut yang berujung pada pengecekan ke pabrik. Ternyata benar saja memang ada pembuatan tabung gas elpiji ukuran 3 Kg.

“Kita cek ternyata mereka resmi dan mendapat sub kontrak dari Pertamina. Kita cek ke SKPD terkait juga IPR nya sudah terbit, namun ijin pemanfaatan ruang yang dikeluarkan untuk bengkel las bukan pembuatan tabung gas,” ujar Budi.

Dia mengungkapkan hal tersebut adalah sebuah penyelewengan dan penyalahgunaan. Ditambah lagi, pabrik itu tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

Tetapi pihaknya hanya memberikan surat peringatan kesatu mengingat pabrik tersebut mempekerjakan 140 warga sekitar. Penanggungjawab pabrik juga mengajukan surat untuk meminta kebijakan Bupati Tangerang bisa beroperasi selama 6 bulan.

“Kita kasih peringatan sampai ketiga kali dan atasan kami (Pak Bupati) meminta untuk melakukan penutupan saja karena itu berada dikawasan padat penduduk yang sangat tidak mungkin untuk berdirinya sebuah industri. Apalagi ini sangat membahayakan karena ada kemungkinan meledak atau terbakar,” jelas Budi.

Pada saat dilakukan penutupan oleh anggota Satpol PP, tidak nampak adanya aktifitas pekerjaan di dalam pabrik. Setelah dilakukan penyegelan, tenaga kerja yang ada sebanyak 140 orang itu diminta untuk menunggu karena pihak pabrik sedang mengusahakan tempat pengganti yang sesuai.

Kata Budi, pihak pabrik informasinya sudah mendapatkan tempat di Balaraja dan levitra medicine Bogor. Tapi masih ada pertimbangan-pertimban-gan yang harus dipikirkan untuk membuat pabrik baru.

“Pekerja yang ada sudah terampil jadi diminta untuk sabar karena akan dipekerjakan kembali apabila sudah ada tempat yang sesuai. Pemiliknya dalam hal ini cukup kooperatif,” ujarnya.

Budi mengungkapkan, dalam hal ini seharusnya ada pengawasan yang ketat dari Disnakertrans yang mengawasi ketena-gakerjaan dan Dinas Cipta Karya yang menangani masalah perizinannya. Kata Budhi, Satpol PP hanya penindakan saja, apabila ada perintah atau laporan baru bisa bergerak.

“Kita masih melakukan kajian kasus ini dan berkoordinasi dengan instansi terkait termasuk atasan, jadi belum bisa memastikan mengenai tindakan hukum lain pidana maupun yang lainnya. Kalau dalam aturannya sih apabila melanggar aturan tata ruang sanksinya bisa poidana 6 bulan kurungan dan denda 50 juta,” ucapnya.

Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tangerang Achmad mengatakan mendukung tindakan Satuan Polisi Pamong Praja dalam penegakan peraturan daerah. Ia juga akan mengarahkan pemiliknya untuk menempuh proses perizinan yang tepat.(mg26/uis/gatot/satelitnews)