20 Juta Obat Palsu Disita di http://westhampsteadlife.com/viagra-price-in-canada Sepatan
SEPATAN,SNOL Warga Desa Karet Kecamatan Sepatan Kabupaten Tangerang mendadak heboh. Mereka mendatangi salah satu gudang di kawasan pergudangan Akong di jalan Karet 1 no 9 setelah mendengar tempat penyimpanan barang itu didatangi aparat Polda Metro Jaya.
Gudang yang mulai beroperasi sejak tiga bulan terakhir itu digerebek polisi karena digunakan sebagai tempat pembuatan obat generik relaksan otot dengan nama tramadol HCL 50mg.
Kombespol Rikwanto, Kadiv Humas Polda Metro Jaya penyelidikan kasus ini dimulai dari informasi yang diperoleh kepolisian terkait aktivitas produksi obat palsu di kawasan pergudangan Akong. Selanjutnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus melakukan penyelidikan dan online levitra uk terbukti memang benar pabrik beroperasi tanpa ijin.
Setelah ditelusuri lebih dalam, ternyata obat hasil produksinya memang sesuai dengan informasi yang didapatkan. Polisi akhirnya melakukan penangkapan kepada inisial H.I (45) selaku pemilik pabrik dan A. P (40) yang merupakan manajer pabrik pada Kamis (12/6) lalu. Keduanya langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Perbuatan kedua tersangka ini melanggar Pasal 198 Jo Pasal 106 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Serta Pasal 62 Jo Pasal 9 UU No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Selain itu, polisi juga menggerebek pabrik dan menyita sebanyak 19 juta butir tablet dan 1 juta butir kapsul obat merk Tramadol HCL 50 mg yang diduga palsu.
“Pabrik ini baru beroperasi, mesin-mesinnya pun masih dalam keadaan baru. Ada 25 unit mesin produksi yang berhasil disita oleh petugas, lengkap dengan mesin pengemasannya. Peredaran obat ini meliputi wilayah Jabodetabek. Omset mereka bisa mencapai milliaran rupiah, dari hasil obat yang sudah jadi saja bisa dijual dengan taksiran Rp 6 milliar,” ungkap Rikwanto, Senin (23/6) siang.
Kasubdit Indag Krimsus Polda Metro Jaya AKBP Rudi Setiawan mengatakan dalam sehari pabrik itu bisa memproduksi sebanyak 3 juta butir obat. Bahan baku pembuatan obat ini didapat dari Cina. Seharusnya obat ini merupakan obat relaksan otot. Karena palsu tentu memiliki efek samping berbahaya bagi orang yang mengkonsumsinya. Obat ini diproduksi oleh tenaga kerja yang tidak memiliki keahlian sama sekali di bidang farmasi sehingga takaran dan ukuran kandungan obatnya tidak sesuai dengan standar kesehatan.
“Hingga kini kami masih melakukan penyelidikan tentang berapa banyak obat yang telah diedarkan oleh mereka. Harga eceran tertinggi obat ini sebesar Rp 21 ribu setiap dusnya yang berisi 50 tablet. Nantinya kami akan melakukan penyitaan terhadap obat ini. Peredarannya dipastikan ada di sejumlah toko farmasi grosiran,” kata Rudi.
Hingga kemarin, karyawan pabrik sebanyak 38 orang telah dipulangkan karena dianggap tidak mengetahui tindak kejahatan pemalsuan obat. Mereka han-ya pekerja biasa yang bertugas sebagai operator mesin.
Saepudin (48), warga setempat mengatakan pabrik itu selalu dalam keadaan tertutup. Sebelumnya pabrik ini adalah tempat merajut kapas menjadi benang. Setelah itu warga tidak ada yang mengetahui akan kegiatan pabrik tersebut. Karyawannya pun tidak sama dengan pabrik lainnya karena sama sekali tidak bersosialisasi dengan warga sekitar. (mg19/gatot/satelitnews)