Kalah Tender Rp12 M, Pengusaha Ngamuk dan siobhanclancy.com Main Pukul

SERANG,SNOL Gagal mememangkan proyek pembangunan jalan, pengusaha berinisial HAF menyiramkan air kopi dan memukul seorang anggota Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) dari Dinas Bina Marga dan Tata Ruang (DBMTR) Provinsi Banten.

Peristiwa perbuatan tidak menyenangkan itu terjadi pada Rabu malam (12/11) pukul 22.00 Wib. Saat itu, sebanyak 7 orang pengusaha diantaranya HAF salah satu mantan Kepala Bidang di DBMTR Banten, bersama anaknya bernama As, dan 5 orang pengusaha lainnya datang ke DBMTR.

Mereka menanyakan alasan Agus Dody, anggota Pokja ULP dari DBMTR meloloskan PT Mustika Mirah Makmur sebagai pemenang paket proyek Pembangunan jalan Simpang Ciceri-Simpang Kebon Jahe sebesar Rp12,578 miliar.

HAF kemudian menyiram Dodi dengan air kopi yang ada di meja tersebut lalu memukul menggunakan botol air mineral, serta menarik bajunya hingga kancingnya terlepas. Informasi yang berkembang, korban Dodi dikeroyok dan sempat terjadi pemukulan.

Tidak terima dengan perbuatan pengusaha itu, akhirnya Agus Dody melaporkan kasus tersebut ke Polda Banten.

Kepala DBMTR M Husni mengatakan, kasus ini tengah ditangani Polres Serang, karena dalam kasus ini terdapat perbuatan tidak menyenangkan dan juga terdapat dugaan penganiayaan. Sehingga Dodi juga disarankan untuk melakukan visum.

“Kejadiannya di kantor saya. Saya melihat itu staf saya yang harus saya lindungi. Soal salah tidaknya pelaku (H Afif) biar pihak yang berwajib yang nangani,” kata Husni, Kamis (13/11).

Seharusnya, lanjut Husni, saat terjadi perselisiahan proyek di DBMTR, yang dilakukan pengusaha adalah dengan berdialog dan tidak main hakim sendiri.

“Setelah kejadian itu juga saya langsung ke kantor DBMTR di jalan Bhayangkara, Kecamatan Cipocok, Kota Serang,” kata Husni.

Pelaksana tugas (Plt) Seda Banten Widodo Hadi mengatakan, sangat mengharapkan tidak ada lagi kekerasan karena pemerintah tidak bisa ditekan-tekan. “Yang pasti ini sudah dilaporkan kepada Polres Serang,” kata Widodo Hadi.

Menurut Widodo, perbuatan tersebut harus segera dihentikan. Untuk itu, pihak berwajib diminta segera menindaklanjuti kasus tersebut. “Ini untuk memberikan efek jera,” kata dia.

Kepala Biro Ekbang Provinsi Banten Revri Aroes menyesalkan tindakan main hakim sendiri yang dilakukan oleh oknum pengusaha, dan akan segera melakukan koordinasi atas peristiwa tersebut dengan DBMTR dan kepolisian.

“Secara fungsional, Pokja itu memiliki kewenangan tersendiri. Mereka tidak boleh diintervensi. ULP hanya fasilitasi administrasi, ketika ada permasalahan Pokja dengan pengusaha. Itu tanggungjawab pribadi pokja, karena ketika dilakukan tugas-tugas pokja, Biro Ekbang tidak bisa intervensi,” ujarnya.

Namun demikian lanjut Revri, secara kelembagaan Biro Ekbang dan ULP akan menelusuri titik terang persoalan ini, sehingga akan dicarikan solusinya.

“Saya akan menugaskan Kepala ULP untuk berkoordinasi dengan kepolisian,” ungkapnya.

Kepala ULP, E Kusmayadi menambahkan, pihaknya mengaku segera melakukan koordinasi dengan kepolisian. Diharapkan dapat dicarikan jalan keluar dengan baik. “Saya akan langsung berkoordinasi dengan kepolisian,” ungkapnya.

Berdasarkan websitelpse.banten prov.id, Pembangunan jalan Simpang Ciceri-Simpang Kebon Jahe nilai pagu paket 11,375 miliar menggunakan sistem gugur dengan nilai HPS paket sebesar Rp12,578 miliar. Ada 59 peserta ikut lelang pada paket pembangunan jalan tersebut, dari hasil lelang dimenangkan PT Mustika Mirah Makmur dengan nilai Rp12,359 miliar, Nilai pagu telah dilakukan ralat pengumuman atau informasi lelang sesuai dengan adendum nomor : RIL-2823099/PPJ-510/ULP/2014 tanggal 12 September 2014.(mg11/jarkasih/satelitnews)