Dakwaan Sogok MS Kaban Cs Terbukti, Anggoro Kena 5 Tahun Bui
JAKARTA,SNOL Terdakwa perkara dugaan suap proyek pengadaan revitalisasi sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan, Anggoro Widjojo dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Bos PT Masaro Radiokom itu dinyatakan terbukti memberikan suap kepada MS Kaban selaku menteri kehutanan dan sejumlah anggota Komisi IV DPR periode 2004-2009.
Anggoro dinyatakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf b jo pasal 65 ayat (1) KUHP seperti dalam dakwaan primer. “Menjatuhkan pidanan terhadap terdakwa Anggoro Widjojo dengan pidana penjara selama lima tahun,” kata Hakim Ketua Nani Indrawati saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (2/7).
Selain itu, hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada Anggoro sebesar RP 250 juta. Apabila denda itu tidak diabayar maka diganti pidana kurungan selama dua bulan.
Hal yang dianggap memberatkan hukuman atas Anggoro antara lain karena perbuatan kakak Anggodo Widjojo itu bertentangan dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan sempat melarikan diri keluar negeri untuk menghindar dari tanggungjawab hukum atas perbuatannya. Anggoro juga dianggap terbelit-belit dalam memberikan keterangan sehingga mempersulit jalannya persidangan.
Sedangkan hal yang dianggap peringankan putusan, karena Anggoro sudah lanjut usia dan sakit.
Anggoro memilih menerima vonis dari majelis hakim. Sedangkan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi masih berpikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak.(gil/jpnn)