Bantuan Keuangan Pemprov Tak Terencana

SERANG,SNOL—Bantuan keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten kepada delapan kabupaten/kota dinilai bermasalah. Lembaga auditor negara, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai bantuan sebesar Rp105,489 miliar itu tidak memadai, tidak objektif serta tak memiliki metode perhitungan yang tepat.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI perwakilan Provinsi Banten atas atas Laporan Kerja Pemerintah Daerah (LKPD) Banten tahun anggaran 2013 disebutkan, bantuan keuangan tidak memiliki konsep terencana. Dalam laporan bernomor 17b/LHP/XVIII.SRG/05/2014 tertanggal 28 Mei 2014 tersebut, bantuan keuangan dianggap tidak tepat sasaran sesuai dengan luas wilayah, jumlah penduduk dan tingkat kemiskinan masyarakat di daerah.

Adapun, alokasi bantuan keuangan kabupaten/kota tahun 2013 sebesar Rp105,489 miliar itu secara rinci adalah Kabupaten Lebak mendapatkan Rp13,538 miliar, Kabupaten Pandeglang Rp15,517 miliar, Kabupaten Serang Rp39,948 miliar, Kabupaten Tangerang Rp5 miliar, Kota Serang Rp13,489 miliar, Kota Tangerang Rp3 miliar, Kota Cilegon Rp5 miliar dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Rp9,997 miliar.

Meski demikian, dari seluruh yang dialokasikan, tak semuanya terdistribusi kepada pemerintah kabupaten/kota. Pemerintah Kota Tangerang menolak bantuan keuangan itu sehingga serapannya tidak mencapai 100 persen melainkan 97 persen atau Rp102,489 miliar.

“Hasil wawancancara dengan Bappeda selaku bagian dari TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) menunjukkan bahwa dalam menentukan besaran anggaran yang akan disetujui, pemerintah Kabupaten/Kota tidak diberi kesempatan untuk melakukan ekspose atau pemaparan terkait proposal bantuan yang diajukan baik terkait Rencana Anggaran Biaya (RAB), sasaran, dan output yang ingin dihasilkan,” demikian bunyi dalam LHP BPK atas LKPD Banten tahun 2013 yang ditandatangani oleh Ketua BPK RI perwakilan Provinsi Banten, Efdinal. Akibat tidak ada ekspos dari kabupaten/kota, tidak dapat diketahui tingkat keselarasannya dengan kebijakan umum pembangunan Provinsi Banten secara umum.

“Hasil pemeriksaan lebih lanjut oleh BPK, menunjukkan bahwa penetapan besaran persetujuan nilai bantuan tidak didasarkan pada formula yang jelas dan tidak menggunakan variabel data yang akurat terkait pendapatan daerah, jumlah penduduk, jumlah penduduk miskin dan luas wilayah,” jelas Efdinal.

Tanggapan atas permasalahan tersebut Kepala Bappeda Provinsi Banten, Widodod Hadi (saat ini menjabat sebagai Asisten Daerah II) dalam LHP BPK, menyatakan bahwa bantuan keuangan yang bersifat umum alokasi besarannya didasarkan kesepakatan Kepala Bappeda kabupaten/kota, yaitu sebesar Rp1 miliar. Sedangkan bantuan keuangan yang bersifat khusus berdasarkan usulan dari kabupaten/kota yang besarannya bervariasi.

“Untuk alokasi bantuan keuangan kabupaten/kota tahun mendatang peruntukan dan besaranya akan didasarkan pada kriteria objektif,” kata Widodo seperti tercantum dalam LHP BPK. Rekomendasi BPK agar Gubernur Banten menegur TAPD atas ketidakcermatannya dalam menetapkan anggaran bantuan keuangan kepada kabupaten/kota. “Menginstruksikan Kepala Bappeda agar membuat metode perhitungan yang transparan, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan dalam menentukan besaran bantuan kepada kabupaten/kota,” kata Efdinal. (rus/enk/bnn)