Buruh Pabrik Stanley Duduki Disnaker
TIGARAKSA,SN— Puluhan buruh PT Indonesia Stanley Electric terus menggelar aksi unjuk rasa. Kali ini mereka menduduki kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tangerang di kawasan Puspemkab Tangerang Kecamatan Tigaraksa, Selasa (1/7).
Aksi tersebut merupakan bentuk ketidakpuasan buruh atas kebijakan manajemen pabrik stanley. Mereka kini menekan pihak Disnaker untuk tegas dan memfasilitasi suara mereka terhadap perusahaan tersebut. Buruh menuding pihak perusahaan telah merampas hak-hak buruh mulai dari tunjangan kesehatan dan status pegawai. Menurut buruh, selama ini sudah jelas bahwa pihak manajemen telah melanggar undang-undang ketenagakerjaan.
Dalam aksinya, para buruh berbaring di depan kantor Disnaker yang berada di gedung PU. Mereka menunggu tindakan tegas Disnaker terhadap perusahaan asing tersebut. Ironisnya, sampai dengan sore hari, para buruh belum juga mendapatkan hasilnya. Semua pegawai bagian pengawasan Disnaker tidak ada yang keluar menemui para buruh.
Ketua DPC Nikeuba SBSI, Abdul Rohman mengatakan gaji yang diterima buruh masih dibawah standar UMK. “Sampai saat ini, buruh belum mendapatkan gaji sebagaimana diamanatkan UU ketenagakerjaan. Buruh yang sudah bekerja bertahun-tahun dengan kepatuhan yang tinggi sampai saat ini belum juga menjadi pegawai tetap,” katanya.
Dirinya menambahkan, gaji para buruh setiap bulannya dipotong oleh pihak manajemen perusahaan. Pemotongan tersebut dilakukan secara sepihak tanpa adanya persetujuan dari buruh. Potongan tersebut alasannya untuk Jamsostek atau BPJS. Namun jika dibandingkan dengan besaran gaji yang diterima buruh ternyata tidak sesuai dengan hitungan rumus potongan yang baku seperti pajak atau lainnya. Selama ini manajemen perusahaan juga telah melakukan tindakan intimidasi dengan memberikan sanksi keras sampai pemecatan (union busting). Hal itu dilakukan manajemen perusahaan jika ada pekerja yang masuk dalam anggota serikat buruh. Barisan Nikeuba sbsi sudah menyampaikan aspirasi melalui jalan perundingan sebanyak tiga kali, dimulai dari bulan Mei 2014. Namun jalan tersebut ternyata tidak menemui titik temu. Buruh pun Meminta supaya pihak perusahaan untuk melakukan musyawarah bersama dengan Dinas Tenaga Kerja.
“Sebelumnya kami sudah menempuh jalan musyawarah, namun pihak perusahaan tetap bersikukuh mengklaim telah menjalankan UU No 2 tahun 2004, tentang ketenagakerjaan, kenyataannya tidak,” tutur Rohman.
Salah seorang peserta aksi Ipin Saripin (58) mengatakan dirinya sudah bertahun-tahun bekerja di pabrik tersebut sebagai pegawai harian lepas. Tugas dirinya adalah membongkar muat kendaraan di gudang perusahaan tersebut. Hingga saat ini dirinya belum juga diangkat sebagai pegawai tetap. Selain itu, upah yang diterimanya juga masih dibawah UMR. “Saya sudah bekerja di perusahaan ini selama 9 tahun, namun hingga kini status saya jauh dari kata sejahtera,” tutur Ipin.
Sampai dengan sore hari, Disnaker belum bisa memberikan tanggapan apapun mengenai aksi buruh tersebut. Salah seorang pegawai Disnaker yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, tim pengawas dari Disnaker kini sedang melakukan peninjauan ke PT Indonesia Stanley Electric. Dirinya tidak bisa memberikan keterangan apapun karena kasus ini masih dalam proses penyelidikan Disnaker Kabupaten Tangerang. (mg19/jarkasih)