Dadang : Inspektorat itu ABS

KaDinkes Tangsel Tuding Inspektorat Turut Andil

PAMULANG,SNOL—Kepala Dinas Kesehatan Dadang M.Epid akhirnya buka suara terkait adanya gugatan perdata yang dilayangkan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dituntut secara perdata oleh PT Guna Karya Dani kontraktor pembangun RSUD Tangsel. Dadang menganggap Inspektorat juga turut andil bertanggung jawab atas kasus tersebut.

“Inspektorat itu ABS (Asal Bapak Senang). Datanya semua ada di saya, catat itu,” kata Dadang saat ditemui sejumlah watawan di lapangan Kantor Walikota Tangsel, Kecamatan Pamulang, akhir pekan lalu.

Peryataan tersebut ini diduga dicuatkannya Dadang lantaran dia kesal, karena disaat Dinkes kolaps dan membutuhkan banyak andil dari Walikota Tangsel, namun justru malah tak disentuh. Dadang beranggapan, hal ini dikarenakan para staf bawahannya Walikota, tak memberikan informasi yang jujur kepada Walikota. “Iya, mereka tidak memberikan informasi yang jujur sesuai aturan. Jadinya malah begini, di BPK laporan Dinkes lebih unggul,” ungkap pria berkacamata ini dengan berapi-api.

Meski menuding inspektorat ambil andil dalam gugatan perdata atas mangraknya pembangunan RSUD Tangsel yang seharusnya selesai pada Desember tahun lalu, Dadang tetap optimis, Pemkot Tangsel akan memenangkan tuntutan. Sebab, dari persidangan yang sudah mendatangkan saksi ahli, semua fakta berpihak pada pemkot.

“Fakta dipersidangan dan sesuai dengan saksi ahli, semua mendukung apa yang dilakukan Dinkes Tangsel benar. Kita lihat saja hasil akhirnya,” kata Dadang dengan sedikit menghembuskan napas lega.

Sebab, diakui pria yang sudah lima tahun menjadi nomor satu di Dinkes Tangsel itu, permasalahan kasus perdata atas mangkraknya pembangunan RSUD Tangsel, sangatlah sederhana. Pada saat Dinkes mengalami suatu peristiwa, dimana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masuk, saat itu pihaknya mengaku mendapat pencerahan dan arahan.

“Bagaimana kita bertindak untuk pembayaran pembangunan RSUD selanjutnya,” ujarnya. Ternyata, masih harus diaudit terlebih dulu, agar tak ada kerugian uang negara.

Dadang pun mengaku, sempat berkonsultasi ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berkantor di Serang-Banten. Dengan membawa semua surat atau berkas, namun saat itu tidak ada tanggapan sama sekali.

“Dan karena Dinkes adalah bagian dari Pemkot, kita pun melaporkannya ke Walikota dengan tembusannya Inspektorat,” tutur Dadang.

“Tapi ya begitu, karena staf dibawahnya melaporkan informasi yabg tak jujur sesuai aturan. Makanya kita ikuti saja prosesnya di peradilan,” tutur Dadang.

Sementara itu, hingga kini proses pengadilan perdata untuk kasus wanprestasi pembangunan RSU Tangsel, masih dalam proses di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Dadang pun mengaku tak pernah absen untuk mengikuti tiap persidangannya.(pramita/hendra)