Digiring Masuk Sel, Staf Ahli Bupati Tangerang Lemas

111

Dua Tersangka Korupsi Printer e-KTP Disdikcapil Ditahan

TIGARAKSA,SN—Setelah 15 bulan melakukan penyelidikan, Polres Tigaraksa akhirnya melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi dana pengadaan printer e-KTP Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tangerang ke pihak Kejari Tigaraksa, Kamis (26/6). Seusai berkas dilimpahkan, dua tersangka utama yakni Ena Karlina dan Madsam Dwiyantoro langsung masuk sel tahanan.

Ena Karlina terus menutupi wajahnya dengan kedua tangan saat mendatangi kantor unit kriminal khusus Mapolres Tigaraksa, kemarin siang sekira pukul 11.30 wib. Mantan Kadisdukcapil Kabupaten Tangerang itu datang bersama seorang rekannya. Semenjak memasuki pintu gerbang Mapolres, Ena enggan memperlihatkan wajahnya serta tak mau menjawab pertanyaan yang diajukan wartawan.

Kemarin, Ena datang ke Mapolres memenuhi panggilan penyidik polisi yang hendak menyerahkan berkas kasus dugaan korupsi dana pengadaan proyek printer e-KTP yang disangkakan kepadanya ke Kejaksaan Negeri Tigaraksa. Perempuan yang kini menjabat sebagai staf ahli Bupati Tangerang bidang Kemasyarakatan dan SDM pada Sekretariat Daerah tersebut menjadi tersangka bersama Madsam Dwiyantoro, direktur PT Inti Hurip. Perusahaan yang dipimpin Madsam adalah rekanan pemenang proyek pengadaan proyek printer e-KTP Disdukcapil Kabupaten Tangerang tahun 2012 senilai 4.632.780.000 miliar. Madsam sendiri tiba lebih dulu di Mapolres Tigaraksa.

Dua jam setelah memasuki ruang unit Krimsus Polres Tigaraksa, Ena keluar dengan sudah berganti kostum. Dia memakai rompi warna oranye bertuliskan tahanan kasus korupsi. Ena yang digiring ke Kejaksaan Negeri Tangerang bersama Madsam terlihat lemas. Dia berjalan dengan dipapah rekannya. Sekali lagi, dia enggan menunjukkan wajahnya kepada wartawan hingga memasuki mobil tahanan dan diberangkatkan menuju Kejari Tigaraksa.

Kepala Polres Tigaraksa, Kombespol Irfing Jaya dalam jumpa per terkait kasus korupsi alat printer e KTP mengungkapkan seluruh rangkaian penyelidikan tahap pertama sudah final dengan diserahkannya kedua tersangka ke Kejari Tigaraksa. Dia menjelaskan, pihaknya telah menyelidiki kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) tersebut sejak bulan Januari 2013. Selama proses penyelidikan, kedua tersangka tidak ditahan karena dianggap mau bekerjasama. Menurut Irfing, proses penyelidikan berjalan tanpa kendala berarti.

Irfing menjelaskan kasus tindak korupsi proyek pengadaan printer khusus e-KTP pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tangerang itu berawal dari hasil penghitungan (Audit) yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DKI Jakarta. Dari proyek lelang yang bersumber dari DPPA-APBD sebesar Rp 4,6 miliar tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 2 miliar.

Ena sebagai pengguna anggaran terbukti mempengaruhi panitia lelang dan PPK untuk memenangkan PT Inti Hurip dalam tender pengadaan printer khusus e-KTP Tahun 2012. Namun, dalam pengadaan barang berupa printer khusus e-KTP tersebut, PT Inti Hurip hanya dapat menyelesaikan pekerjaannya sampai kontrak batas waktu akhir sebesar 20 persen.

“Pengguna anggaran seolah-olah menerima barang lengkap 100 persen dan menerbitkan dan menandatangani Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) kepada PT Inti Hurip,” ungkap Irfing Jaya. Dari temuan-temuan tersebut, pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan. Terbukti, PT Inti Hurip sebagai pemenang tender lelang tidak memenuhi persyaratan lelang seperti tidak memiliki Surat Izin Usaha Pedagangan (SIUP). Selain itu, harga barang berupa printer khusus e-KTP terlebih dahulu di mark up oleh pemenang tender sehingga harganya terlalu mahal.

“Proyek lelang itu cacat hukum. Karena pada pelaksanaan lelang tidak ada harga perkiraan sendiri (HPS),”ungkapnya. Lanjut kapolres, berkas penyelidikan kasus korupsi pengadaan printer khusus e-KTP telah lengkap dan akan diserahkan ke pihak Kejaksaan untuk proses lebih lanjut. Pihaknya pun masih menyelidiki keterlibatan pelaku lainnya.

Selain menetapkan dua tersangka, polisi juga menyita sejumlah dokumen pengadaan lelang yakni dokumen dan surat permohonan lelang, dokumen dan alat PT Inti hurip, dokumen serah terima dan surat jalan barang, dokumen pencairan uang pembayaran dan sebuah CPU milik Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tangerang.

“Dua tersangka dan barang bukti akan kami serahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Tigaraksa untuk proses lebih lanjut,”tandasnya.

Kasi Pidana Khusus Kejari Tigaraksa, Ricky Tommy Hasiholan mengatakan, saat ini tersangka Ena Karlina dan Madsam ditahan di Rutan Serang karena tidak ada Rutan untuk perempuan di Jambe. “Berkas keduanya sudah dilimpahkan dan ditahan di Rutan Serang dengan masa penahanan 20 hari mulai hari ini. Kemudian kami akan lengkapi berkas administrasi untuk segera disidangkan, dalam waktu dekat kami limpahkan ke pengadilan,” katanya. (mg19/aditya/gatot)