Pemahaman KIP di Kalangan PNS Masih Multitafsir

TANGERANG,SNOL— Pemahaman mengenai keterbukaan informasi publik (KIP) di kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih multi tafsir. Menyusul banyaknya aduan dari masyarakat kepada Komisi Informasi terkait masalah tersebut.

Masalah itu diakui Slamet Isbianto, Kabag Humas dan Protokoler Setda Kabupaten Tangerang. Menurutnya, saat ini masih banyak para pegawai khususnya di lingkup pemkab Tangerang yang masih multi tafsir dalam memahami isi undang-undang Keterbukaan Informasi Publik. Akibatnya, muncul kekhawatiran dan rasa ketakutan dari mereka ketika ada masyarakat baik perorangan maupun badan hukum yang meminta informasi tertentu.

“Masalah ini masih sering terjadi. Tak heran jika selama ini banyak laporan atau pengaduan dari masyarakat kepada Komisi Informasi,” ujar Slamet kepada Satelit News, usai acara Sosialisasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, di Modernland Kota Tangerang, Kamis (26/6).

Para PNS juga masih banyak yang belum memahami bagaimana teknik menjawab permohinaninformasi, ajudiksi dan mediasi seperti yang diatur dalam Undang-undang tersebut.

Atas dasar itulah pihaknya menggelar sosialisasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik di kalangan PNS guna memecahkan masalah tersebut. Kegiatan ini diikuti oleh sekitar 125 peserta yang berasal dari masing-masing perwakilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Kecamatan, Kelurahan, BUMD, kepolisian, serta sejumlah informasi lainnya.

            Agar informasi yang diterima para peserta sesuai dengan UU tersebut, pihaknya mengundang narasumber dari Kemkominfo pusat, Komisi Informasi Provinsi Banten serta dari Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kota Bekasi yang sudah menjadi proyek percontohan untuk PPID di daerah-daerah lainnya di Indonesia.

            Setelah mengikuti sosialisasi ini pihaknya berharap para pegawai yang bertugas di setiap SKPD tidak lagi multitafsir dalam memahami isi UU tersebut. “Tak hanya itu, kami juga berharap kedepan para SKPD tidak lagi merasa ketakutan bila dapat panggilan dari Komisi Informasi atau bila ada warga yang meminta informasi data,” harapnya. (jarkasih)