Ira Hanya Dituntut 6 Bulan Penjara

F-IRA S SAAT MENUNGGU VONIS-PANE

TANGERANG,SNOL Setelah melalui 12 kali proses persidangan, terdakwa kasus UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) Ira Simatupang, resmi dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah. Ira dituntut 6 bulan penjara, jauh lebih ringan dari dakwaan JPU yang mencapai 6 tahun penjara.
Tuntutan ringan tersebut dibacakan Tim JPU kasus Ira Simatupang, Jaksa Riyadi, Putri Ayu dan Rosmalina secara begantian dalam lanjutan sidang kasus dimaksud, di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan TMP Taruna, Selasa (12/6).
“Melihat fakta persidangan dan menimbang aspek pemberatan dan peringanan atas terdakwa, kami putusakan secara sah dan meyakinkan bahwa terdakwa melanggar hukum, dan kami tuntut 6 bulan hukuman dangan permintaan penahanan,” kata Rosmalina.
Tuntuntan itu sesuai dengan pelanggaran hukum yang dilakukan Ira Simatupang, dan telah dibuktikan dalam persidangan yakni, Pasal 45 Ayat 3, Junto Pasal Pasal 27 ayat 3, UU RI 11/2008 tentang ITE, yakni telah menyebarkan fitnah dan hinaan kepada orang-orang tertentu melalui email.
“Yang memberatkan terdakwa bagi JPU adalah, pelanggaran hukum yang dilakukan terdakwa, sedangkan yang meringankan antara lain terdakwa mengakui kesalahannya, terdakwa merupakan ibu rumah tangga yang masih mengurus anak-anak dan belum pernah melanggar hukum sebelumnya,” tuntas Rosmalina.
Putri Ayu, sebelum Rosmalina membacakan nota tuntutan mengatakan, yang membuat JPU yakin atas tuntutan itu adalah terbuktinya dengan sah dan meyakinkan bahwa email-email penghinaan itu dikirimkan dalam jumlah ratusan kepada orang tertentu dengan tujuan tertentu untuk merendahkan kehormatan seseorang.
“Terdakwa sendiri mengakui bahwa tujuan mengirimkan email hinaan itu dengan maksud agar dikembalikan lagi sekolah onkologinya yang diputus oleh pihak RSU Kabupaten Tangerang,” jelas Putri Ayu.
Setelah mendengarkan tuntutan tersebut, majelis hakim yang diketuai Ketua PN Tangerang Ridwan Ramli kemudian mencukupkan sidang. Menurutnya, tuntutan yang dibacakan JPU sudah cukup jelas, dan sidang akan dilanjutkan pekan depan, Selasa (19/6), dengan agenda pembelaan terdakwa. “Dengan ini sidang kami tutup,” kata Ridwan sambil mengetuk palu, tanda ditutupnya persidangan.
Disinggung soal ringannya tuntutan atas terdakwa, yakni hanya 6 persen dari dakwaan semula, anggota Tim JPU lainnya, Jaksa Riyadi menegaskan bahwa hal itu diputuskan setelah dilakukan kajian atas fakta hukum yang ada.
Tiga  pasal yang didakwakan kepada Ira Simatupang, yakni Pasal 310 ayat 2 KUHP, atau tentang penghinaan dengan sengaja menyerang kehormatan agar dikatahui umum, Pasal 311 ayat 1 KUHP, pencemaran tertulis, dituduhkan telah malakukan fitnah, serta Pasal 45 Ayat 3, Junto Pasal Pasal 27 ayat 3 UU RI 11/2008 tentang ITE, yakni telah menyebarkan fitnah dan hinaan kepada orang-orang tertentu melalui email, hanya pasal terakhir yang terbukti secara sah dan meyakinkan.
“Memang begitu faktanya. Dari dakwaan kami yang 6 tahun itu adalah hukuman terberat bagi terdakwa. Namun, dari fakta persidangan, terdakwa sepatutnya hanya dihukum selama 6 bulan pidana dengan permintaan penahanan,” jelas Riyadi, tanpa memberikan alasan lainnya.
Slamet Yuwono, Kuasa Hukum Ira Simatupang bukannya senang dengan rendahnya tuntutan atas terdakwa. Baginya, tetap saja tuntutan itu akan disanggahnya melalui pladoi dalam persidangan selanjutnya. “Bagi kami itu tetap tuntutan yang berat. Sebab, kami masih yakin bahwa klien kami tidak pernah melanggar UU ITE,” imbuhnya.  (pane/jarkasih)