Kadis Kesehatan Tangsel Tersangka Kasus Puskesmas
JAKARTA,SNOL Tim Penyelidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan berinisial D, sebagai tersangka dugaan korupsi Pembangunan Puskesmas dan Pembebasan Tanah untuk Puskesmas di Tangsel, tahun anggaran 2011 dan 2012.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony T Spontana, menjelaskan, dari hasil perkembangan penyelidikan pelaksanaan proyek itu, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi.
Sehingga penyelidikan akhirnya ditingkatkan menjadi tahap penyidikan. “Dengan menetapkan Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan, inisial D sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 37/F.2/Fd.1/06/2014, tanggal 13 Juni 2014,” kata Tony, Rabu (18/6).
Dia menegaskan, penetapan D sebagai tersangka itu karena yang bersangkutan diduga telah melawan hukum.
Tony menambahkan, D diduga melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Caranya, dijelaskan Tony, D selaku Kuasa Pengguna Anggaran telah mengatur pembagian paket-paket pekerjaan tersebut kepada rekanan-rekanan pelaksana.
Nantinya, kata dia, dalam proses pelelangan baik Pejabat Pembuat Komitmen maupun Panitia Pengadaan Barang harus memenangkan rekanan tersebut.
“Sehingga mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara,” tegasnya.
Karenanya, atas perbuatan itu D dijerat pasal primer yakni pasal 2 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian, pasal subsidair pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.(boy/jpnn)