Ramadan, Tangsel Larang 12 Jenis Hiburan Beroperasi

TANGSEL,SNOL Kota Tangerang Selatan melarang dua belas jenis hiburan beroperasi selama bulan Ramadhan. Termasuk juga konser musik live (yang disiarkan langsung televisi).

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangsel, KH M Saidih usai rapat koordinasi di Serpong Utara, mengatakan, larangan beroperasinya tempat hiburan lebih kepada untuk menjaga pelaksanaan bulan Puasa.

Sementara, terang Saidih untuk usaha kuliner dalam bulan puasa operasionalnya juga dibatasi mulai pukul 12.00 hingga 04.00, setiap harinya. ”Ini sudah kesepakatan. Kalau ada yang membandel, langsung saja diberi sanksi,” katanya.

Dalam pertemuan tersebut 12 jenis hiburan yang dilarang diantaranya, karaoke, panti pijat & spa, bola ketangkasan, biliard, live musik serta bar. Termasuk juga, pertunjukan musik atau konser di tempat terbuka dilarang selama bulan puasa dilaksanakan di wilayah Tangsel.

”Konser atau pertunjukan musik di ruangan terbuka dilarang. Baik itu disiarkan langsung oleh media elektronik atau tidak. Kegiatan seperti itu lebih banyak mudaratnya,” katanya, sembari menambahkan setelah pertemuan dengan instansi terkait, akan disebarkan edaran kepada para pelaku usaha untuk mematuhi aturan yang dibuat.

Kepala Kantor Kebudayaan dan Pariwisata, M Yanuar menambahkan, sanksi yang diberlakukan apabila surat edaran tidak diindahkan diantaranya pencabutan ijin operasional hingga pidana.

Yanuar mengatakan untuk memantau di lapangan, disertakan Satpol PP sebagai penegak perda di Kota Tangsel. ”Pekan depan surat edaran dikirim kepada pelaku usaha di Kota Tangsel,” katanya.(fin/jpnn)