Pembunuhan Mahasiswi Terbongkar karena Sandal Jepit

F-POLICE LINE-JPNNJAKARTA,SNOL Misteri pembunuh Desi Sukiman, 20, mahasiswi Akademi Kabidanan Jayakarta Sehat, Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (3/6) lalu terbongkar sudah.

Hanya butuh beberapa hari bagi polisi untuk mengidentifikasi dan menangkap pelakuknya. Sang pelaku adalah SS alias N, 21. Dia merupakan pria pengangguran, tetangga dari tempat korban kos di Gang Taqwa, Jalan Raya Kelapa Dua Wetan, RT 07 RW 08, Ciracas, Jaktim.

Terbongkarnya pembunuhan itu karena polisi telah bekerja cepat menggali fakta dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta pemeriksaan saksi termasuk saksi kunci yang dirahasiakan.

Bahkan, salah satu petunjuk awal polisi mengendus identitas pelaku adalah berasal dari sandal jepit yang tertinggal di kost Desi.

“Kasus terbongkar dari sepasang sandal jepit tersangka yang tertinggal,” kata Kapolrestro Jaktim Kombes Mulyadi Kaharni, di Polsek Ciracas, Jumat (6/6).

Tak hanya sandal jepit, ada petunjuk penting lain yang membuat polisi menduga kuat pelaku pembunuhan mengarah kepada SS. Petunjuk itu adalah puntung rokok milik pelaku yang ditemukan di luar kamar. “Selain sandal jepit, juga ada puntung rokok milik pelaku,” ungkap Kapolrestro.

Berangkat dari petunjuk-petunjuk yang didapati, polisi kemudian melakukan penelusuran lebih dalam. Sejumlah saksi diperiksa. Polisi kemudian melakukan pelacakan terhadap barang-barang korban yang dibawa kabur pelaku.

Mulyadi mengatakan barang yang diambil pelaku antara lain satu blackberry, laptop, tiga jam tangan, serta satu android dan uang sekitar Rp 150 ribu. Dari semua barang itu, hanya satu yang belum disita yakni android. “Kita masih mencari di mana dia menjual itu,” katanya.

Soal motif, Kasat Reskrim Polrestro Jaktim AKBP Didik Sugiarto menambahkan masih terus di dalami. Namun, kata dia, dari hasil pemeriksaan sementara ada keinginan pelaku untuk menguasai harta benda korban. “Setelah kejadian barang-barang korban dibawa pelaku,” kata Didik.

Laptop dijual pelaku seharga Rp 1,3 juta, blackberry Rp 350 ribu, android Rp 400 ribu dan jam Rp 20 ribu. Beberapa barang dijual di tempat bersamaan. Yang jelas kini pelaku dikenakan pasal berlapis tentang pembunuhan, pencurian dan kekerasan dengan ancaman di atas 15 tahun penjara. (boy/jpnn)