Kemenag Bekukan Izin Operasional MTs Daarul Hadits

 TIGARAKSA,SNOL Izin operasional Madrasah Tsanawiyah (MTs) Daarul Hadits, akan segera dibekukan. Kementerian Agama Kantor Kabupaten Tangerang menemukan banyak pelanggaran yang dilakukan pihak sekolah.

Kasie Pendidikan Madrasah pada Kemenag Kabupaten Tangerang, Ahmad Rifaudin menuturkan, saat ini pihaknya sedang menyiapkan surat keputusan (SK) pembekuannya pasca dilakukan peninjauan terhadap dokumentasi surat-surat izin sekolah tersebut Sabtu (10/5) lalu.

“Peninjauan yang telah kami lakukan memutuskan supaya sekolah tersebut tidak lagi beroperasi. Bukan hanya dilihat dari kasus penggelembungan siswa yang telah mencuat, tapi tentu dillihat dari sisi-sisi yang lainnya juga,” ungkapnya saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (12/5)

Kemenag menilai, MTs tersebut tidak layak beroperasi. Dilihat dari segi administrasi sekolahnya pun acak-acakan. Belum lagi, kurangnya jumlah siswa untuk memenuhi standar rombongan belajarnya (rombel), yakni 32 siswa. Bahkan jumlah rombel minimal yang distandarkan oleh Kemenag yakni 10 orang siswa pun tidak bisa dipenuhi sekolah.

Mengenai nasib tenaga pengajar dan siswa kelas 7 dan 8 yang bersekolah di tempat itu Rifaudin menegaskan pihaknya akan menyalurkan guru-guru yang mengajar ke sekolah lain. Namun demikian, pihaknya akan memprioritaskan guru yang sudah disertifikasi terlebih dahulu.

Sedangkan, siswa kelas 7 dan 8 sebanyak 15 orang akan dimasukkan ke sekolah MTs Mathlaul Anwar, untuk melanjutkan pendidikannya, karena jarak sekolahnya tidak jauh dari MTs Daarul Hadits.

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Tangerang Zaenal Arifin, membenarkan bahwa pihaknya akan segera membekukan ijin operasional MTs Daarul Hadits. Hasil peninjauan, ditemukan banyak pelanggaran.

“Kami sudah pertimbangkan keputusan dibekukannya sekolah itu. MTs Daarul Hadits menyalahi kewenangan yang digunakan di sekolahnya, mereka juga telah melanggar aturan UN,” tegasnya. (mg19/jarkasih/satelitnews)