SMK Penerbangan AIR Bodong Akhirnya Ditutup

TANGERANG,SNOL— Tamat sudah riwayat SMK Penerbangan Angkasa Insan Raya di Kelurahan Koang Jaya Kecamatan Karawaci Kota Tangerang. Pemerintah Kota Tangerang akhirnya memutuskan untuk menutup segala aktifitas yang dilakukan SMK bodong alias tak berizin itu terhitung Selasa (29/4).

Keputusan menutup sekolah yang gagal menyelenggarakan ujian nasional untuk 19 siswanya itu diambil dalam rapat koordinasi tim penindak Perda Kota Tangerang, Dinas Pendidikan dan Walikota Tangerang. Penutupan dilakukan karena sekolah tidak memiliki izin operasional serta tidak bia memenuhi persyaratan untuk mendirikan sekolah.

Asisten Daerah I Kota Tangerang, Saeful Rohman memerintahkan Dinas Pendidikan untuk mengeluarkan surat kepada SMKP AIR untuk tidak menerima siswa di tahun ajaran baru. Saeful juga memerintahkan satuan polisi pamong praja (satpol PP) untuk mencabut segala atribut yang beridentitaskan SMKP AIR.

“Hasilnya sudah diketuk palu bahwa tidak berijin operasional sekolah aka kami wajib melakukan tindakan menutup sekolah tersebut,” ujarnya. Setelah ditutup, Pemkot Tangerang selanjutnya fokus menyelamatkan nasib 60 siswa kelas 1 hingga 3 di sekolah tersebut. Pendidikan para pelajar tersebut harus diselamatkan meskipun harusnya menjadi tanggung jawab pihak sekolah.

“Nanti hari Jum’at, kami akan memfasilitasi orang tua, siswa dan kepala sekolah untuk membahas anak-anak yang terlantar ini,” tambahnya. Penutupan SMKP AIR dilakukan Satpol PP Kota Tangerang setelah mendapatkan surat perintah. Sayangnya, siang itu tidak aktifitas sekolah sehingga akhirnya satpol PP hanya bisa menutup papan nama yang tertera di pinggir jalan kurang lebih 300 meter dari sekolah TK Al-Maksum, Rabu (30/4).

Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Ahmad Lutfi menambahkan, akan memberikan surat kepada SMK Penerbangan AIR untuk tidak menerima siswa tahun ajaran baru ini. Lutfi menganggap aktifitas yang dilakukan pihak sekolah selama 3 tahun ke belakang adalah legal.

“Memang sudah seharusnya ditutup, uji kelayakannya tidak layak dan hasil dari rapat koordinasinya harus ditutup,” ujarnya. Terkait kepegawaian kepala sekolah dan 6 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengajar di SMKP AIR masih terus dilakukan pemeriksaan oleh Badan Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil (BKPNS). “Pastinya, kami sudah melaporkan ke PPNS, “ujarnya.

Juru bicara orang tua siswa, Burhanudin Lubis mengatakan pasrah dengan keputusan penutupan sekolah oleh pemerintah. Dia beserta orang tua murid lainnya hanya meminta kebijakan untuk nasib anak-anak mereka. Lubis juga meminta kepada pihak sekolah untuk mengganti rugi semua biaya yang sudah dikeluarkan selama ini.

Saat dimintai keterangan, apakah pihak orang tua akan melaporkan kepada yang berwajib, dirinya tidak bisa menjawab banyak karena harus dibicarakan terlebih dahulu dengan orang tua lainnya. (mg14/gatot)