Sekolah Ditutup, Siswa SMK Bodong Keleleran
TANGERANG,SN—Setelah dilarang menerima siswa baru sebelum menyelesaikan proses perizinan, SMK Penerbangan Angkasa Insan Raya di Kelurahan Koang Jaya Kota Tangerang bakal ditutup. Perintah penutupan SMK Penerbangan AIR dikeluarkan Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah, Selasa (29/4).
Secara tegas, Arief memerintahkan Dinas Pendidikan dan Satpol PP Kota Tangerang menutup seko-lah tersebut karena tidak memiliki ijin dan terbukti tidak layak mengadakan kegiatan belajar menga-jar. Menurut Walikota, kegiatan di SMK Penerbangan AIR sudah masuk ke dalam kategori penipuan. Dia mengimbau orangtua siswa untuk melaporkan kepala sekolah kepada kepolisian agar dugaan penipuannya terungkap.
“Kami pengen mekanisme pengadilannya berjalan biar penipuannya terungkap,” ujar Arief. Namun Pemkot Tangerang harus berhati-hati terkait rencana penutupan tersebut. Penutupan akan berimbas kepada nasib 60 an siswa SMK Penerbangan AIR, termasuk 19 pelajar yang gagal mengikuti ujian karena sekolahnya bodong atau tidak memiliki izin tersebut. Para siswa itu tidak bisa berpindah ke sekolah lain karena kegiatan belajar mengajar yang sudah mereka jalani tidak diakui pemerintah. Mereka juga terancam mengulang pelajaran dari tahun pertama karena kegiatan belajar selama tiga tahun dianggap tidak sah.
“Aktivitas siswa selama ini bisa dikatakan illegal karena sekolahnya illegal. Dengan demikian kegiatan belajar mengajar di SMK Penerbangan Angkasa Insan Raya dianggap tidak sah selama sekolah tersebut berdiri,”ujar Ahmad Lutfi, Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang di tempat yang berbeda.
Asisten Daerah I (ASDA I) Kota Tangerang, Saeful Rohman mengatakan akan melakukan pengecekan terhadap sekolah terlebih dahulu. Pihaknya akan mengecek perijinan, gedung, sarana prasarana, tenaga pengajar dan siswa. Menurut Saeful, ada dua unsur yang harus dipenuhi dalam mendirikan sekolah yakni mematuhi peraturan daerah tentang perijinan dan ijin operasionalnya terpenuhi. Jika kedua unsur ini tidak terpenuhi maka pemerintah wajib hukumnya melakukan penertiban terhadap sekolah terkait.
“Kami akan melakukan pengecekan ke sekolah kalau ijinnya tidak ada maka kami akan menutup sekolah tersebut,” katanya.
Status PNS Kepsek SMK Penerbangan AIR Disoal
Kisruh SMK Penerbangan AIR tak hanya berputar soal perizinan sekolah dan juga nasib para siswanya. Kisruh juga merembet kepada nasib status Pegawai Negeri Sipil yang disandang Kepala Sekolah SMK Penerbangan AIR, Ade Irawan. Kepsek SMK Penerbangan Ade Irawan adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemkot Tangerang. Dia tercatat sebagai guru di SMKN 6 Penerbangan Kota Tangerang. Rencananya, Pemkot Tangerang akan membawa persoalan kepala sekolah SMK Penerbangan AIR itu ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk dilakukan pen-injauan lebih lanjut.
Rencananya, hari ini, Rabu (30/4), akan ada pertemuan antara orangtua siswa, Dinas Pendidikan, Kepala Sekolah SMK Penerbangan AIR dan Walikota Tangerang membahas kelanjutan persoalan tersebut. Seperti diketahui, 19 siswa SMK Penerbangan Angkasa Insan Raya Kota Tangerang gagal mengikuti ujian nasional karena sekolahnya tidak memiliki izin. (mg14/gatot)