Tersangka Tindak Pidana Pemilu Bertambah, Caleg Dominan
JAKARTA,SNOL Tersangka tindak pidana Pemilu 2014 terus bertambah. Hingga Selasa (22/4), Polri mendata ada 202 kasus pelanggaran Pemilu yang diterima dari Bawaslu dengan jumlah tersangka 244 orang.
Kepala Bagian Penerangan Umum, Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Agus Rianto menyebutkan, dari 202 kasus tersebut, sebanyak 132 kasus dalam penyidikan, 12 kasus masuk tahap I, tahap II (38 kasus), dan SP3 ada 19 kasus.
Data terbaru hari ini tindak pidana Pemilu berkembang jadi 212 kasus dengan tersangka 260 orang.
“Proses penyidikan 143 kasus, tahap I 12 kasus, tahap II 36 kasus dan SP3 19 kasus,” papar Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (23/4).
Agus melanjutkan, dari 260 kasus terlapor itu tersangka paling banyak merupakan caleg 68 orang, timses 73 orang, KPPS 28 orang, lain-lain 52 orang, PNS 10 orang, dan kepala desa tiga orang.
Sementara dari seluruh Polda yang ada, empat wilayah tidak ada laporan pidana Pemilu seperti Sulawesi Selatan, Bangka Belitung, Banten, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah dan Maluku.(fir/wid/rmol)