Kurangi Perjalanan Dinas, Tambah Diklat Pegawai

JAKARTA,SNOL Seluruh instansi pusat maupun daerah mulai tahun ini wajib mengalokasikan dana untuk pendidikan dan pelatihan. Ini terkait upaya meningkatkan kemampuan aparatur sesuai mandat UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Mengapa daerah selalu merasa anggaran untuk diklat itu pemborosan? Sedangkan perjalanan dinas dianggap bukan menghaburkan uang negara sehingga setiap instansi mengalokasikan dana perjalanan dinas sangat besar,” ungkap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Abubakar di kantornya, Kamis (3/4).

Dia mengaku miris hatinya melihat porsi perjalanan dinas keseluruhan instansi pusat dan daerah menyentuh angka triliunan rupiah. Padahal, selama ini input yang didapat dalam perjalanan dinas sangat tidak imbang dengan dana yang keluar.

“Adanya UU ASN mengubah pola ini. Setiap aparatur berhak mendapatkan pendidikan dan pelatihan agar kompetensinya meningkat. Sedangkan perjalanan dinas, harus dikurangi,” tegasnya.

Dia menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan agar dana untuk diklat dimasukkan dalam belanja modal dan bukan belanja pegawai lagi. Ini agar setiap instansi tidak hanya berpikir bahwa anggaran diklat hanya sebagai pelengkap saja dan bukan prioritas. (esy/jpnn)