Cuma Jualan Elektabilitas, Parpol Tak Ada Gunanya
JAKARTA,SNOL Pakar hukum tata negara, Irmanputra Sidin meminta agar hak eksklusif partai politik yang dijamin oleh konstitusi untuk memilih capres dan cawapres sebaiknya dicabut.
Usulan tersebut menurut Irman penting diwacanakan setelah melihat perilaku parpol yang jualan elektabilitas dan popularitas capres-cawapres.
“Parpol diberi hak monopoli menentukan capres-cawapres. Mestinya hak itu digunakan secara benar dengan cara memilih capres-cawapres yang punya kapasitas dan kapabilitas. Tidak berdasarkan popularitas dan elektabilitas,” kata Irmanputra Sidin, kepada wartawan, Selasa (1/4).
Hanya dengan cara mengutamakan kapasitas dan kapabilitas capres-cawapres itulah lanjut Irman, parpol dipaksa menyiapkan kadernya untuk jadi pemimpin melalui pertarungan pemilu atau pemilukada yang digelar sekali dalam 5 tahun.
Jika parpol dalam menetapkan capresnya hanya mengadalkan popularitas dan elektabilitas maka parpol tidak diperlukan. Sebab ujar Irman, popularitas dan elektabitas seseorang bisa eksis tanpa kehadiran parpol.
“Jika parpol tetap menggunakan popularias atau elektabilitas sebagai berhala penentuan capres, maka tidak perlu lagi ke depan memberikan hak eksklusif kepada parpol,” sarannya.
Parpol dalam mengajukan capres seharusnya menyajikan orang-orang yang memiliki kapasitas dan kapabilitas yang telah teruji minimal untuk parpol yang bersangkutan untuk kemudian disajikan dalam proses pemilu 5 tahunan.
“Kecenderungan saat ini, parpol membebek kepada calon yang popularitas dan elektabilitas tinggi. Bahkan terlihat ada sebagian parpol seperti mengemis kepada para calon yang popularitas dan elaktabilitasnya tinggi,” ungkap Irman.
Irman menjelaskan, hak eksklusif parpol mengajukan capres-cawapres yang dijamin konstitusi itu hanya ada di Indonesia. Sayangnya, parpol yang sudah diberikan hak begitu besar tidak sanggup menggunakan haknya secara bertanggung jawab. Kalau dibiarkan, kata Irman, bangsa ini hanya akan mendapatkan pemimpin yang artifisial atau pemimpin yang seolah-olah.
“Dalam Padal 22 e UUD 1945, tertulis yang mengusulkan pasangan capres adalah parpol. Pasal tersebut tidak ditemukan di negara yang demokrasinya jauh lebih maju. Itu artinya rakyat Indonesia sangat percaya dengan kaderisasi parpol untuk mencari calon pemimpin. Rakyat percaya bahwa kawah candra dimuka para calon pemimpin ada di parpol,
“Tapi kalau parpol tidak bertanggung jawab maka tidak perlu lagi kepercayaan diberikan pada parpol sebab parpol telah berubah menjadi pemburu popularitas dan elaktabilitas saja,” pungkasnya.(fas/jpnn)