Pengawasan Dana Bansos Diperketat
JAKARTA,SNOL Mendagri Gamawan Fauzi dan Menteri Keuangan Chatib Basri akan berkoordinasi dengan KPK untuk menertibkan penggunaan dana bantuan sosial (Bansos) terutama selama masa kampanye Pemilu 2014.
Ini disampaikan Menkeu menyusul adanya surat dari lembaga antikorupsi itu kepada terhadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, terkait penertiban bansos.
Menurut Chatib, dana bansos saat ini dibagi dua kategori yaitu untuk proteksi sosial dan untuk kelompok masyarakat tertentu.
Dana seperti program PNPM Mandiri atau Program Keluarga Harapan (PKH), menurutnya, tetap dibutuhkan untuk kepentingan masyarakat. Oleh karena itu dalam penertiban bansos perlu dipilah terlebih dahulu.
“Misalnya untuk BOS, PBI, BPJS, PNPM, PKH, bencana alam, itu sudah 86 persen dari program dari seluruh dana bantuan sosial. Saya kira nanti, kami akan mulai pembicaraan ini untuk menjelaskan nanti, untuk memilah mana yang kira-kira perlu dilakukan pemberian perhatian khusus,” tutur Chatib dalam jumpa pers di kantor Kepresidenan, Jakarta, Selasa, (1/4).
Mendagri Gamawan Fauzi dalam kesempatan yang sama menyebutkan, khusus menyangkut dengan APBD, dana hibah, dan bantuan sosial itu sudah diatur dengan Permendagri 32 Tahun 2011 dan Permendagri 39 Tahun 2012. Menurutnya, aturan bansos itu sudah sangat ketat. Termasuk hingga pengaturan bagaimana dana bansos dan hibah itu dapat dicairkan.
“Permendagri ini dirumuskan bersama-sama dengan KPK sendiri, jadi baik Permendagri 32 maupun Permendagri 39 sudah sangat ketat,” ujar Gamawan.
Oleh karena itulah, kata Mendagri, KPK dalam suratnya kepada para gubernur, bupati, walikota, antara lain meminta agar mentati semua aturan-aturan yang termuat dalam Permendagri 32 dan 39 tersebut. Meski ada aturan ketat itu, Gamawan mengakui memang masih masih ada kepala daerah atau SKPD di daerah yang menyimpang.
Ia mengaku telah melayangkan peringatan melalui surat kepada kepala daerah beberapa waktu lalu, agar benar-benar berhati-hati di dalam pencairan dana hibah dan bantuan sosial tersebut. Terutama agar tidak sampai melanggar hukum dalam pencairan dana tersebut.
Menurut Mendagri, sebagaimana KPK, pemerintah pun tidak ingin ada penyimpangan terhadap dana untuk masyarakat. Selain menggandeng KPK, Mendagri meminta fungsi pengawasan internal di instansi pemerintah pusat dan daerah juga harus berjalan untuk mencegah penyimpangan.
“Peraturannya sudah ada ini, lengkap peraturannya baik yang K/L maupun daerah APBD. Presiden meminta agar instansi pengawasan baik di pusat maupun di daerah seperti Irjen misalnya atau Irwilprov, Irwilkab, termasuk BPKP melakukan pengawasan yang ketat di dalam pencairan dana bansos itu,” tegas Mendagri. (flo/jpnn)