Lima Bulan Lagi Nurdin Bebas
Divonis Bersalah, Mantan Kadishub Tangsel Dihukum Setahun Bui
SERANG,SNOL Vonis bersalah dijatuhkan kepada Nurdin Marzuki, mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan. Dia dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Serang, Jumat (7/3). Dengan demikian, lima bulan lagi, mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Tangsel itu sudah bisa menghirup udara bebas.
Nurdin, terdakwa kasus pengadaan alat uji kendaraan bermotor mobil dan alat uji kendaraan bermotor mobil dan statis tahun anggaran 2011 senilai Rp 3,4 miliar itu juga dikenakan denda 50 juta subsider tiga bulan kurungan. Hukuman tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa 5 tahun 6 bulan penjara. Selain Nurdin, hakim juga memutus hukuman satu tahun penjara kepada Antonius Hutauruk, pelaksana proyek yang juga terdakwa lain dalam kasus yang sama.
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Budi Santoso menyatakan perbuatan kedua terdakwa memenuhi unsur dakwaan subsider. Dimana perbuatan terdakwa dalam pengadaan kendaraan bermotor statis dan mobile tahun 2012, dinilai melawan hukum. Perbuatan terdakwa juga terbukti memperkaya diri sendiri dan orang lain.
Kedua terdakwa dinilai telah melanggar hukum sesuai pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Nurdin Tak Puas Dengan Vonis
Kuasa hukum Nurdin Marzuki, Saeful Hidayat menyatakan kliennya tidak puas dengan vonis bersalah serta hukuman satu tahun penjara serta denda 50 juta rupiah. Menurut Saeful, kliennya seharusnya divonis bebas karena tak bersalah pada semua kasus yang dituduhkan.
“Seharusnya kan bebas. Pak Nurdin merasa tak bersalah sama sekali dengan segala yang dituduhkan,” ungkap Saeful Hidayat, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (7/3). Dia menjelaskan, kliennya kini hanya tinggal menjalani sisa masa tahanan saja. Nurdin sendiri sudah ditahan sejak 19 Agustus 2013. Dengan hukuman satu tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya, maka Nurdin suah bisa keluar dari rumah tahanan Jambe, Kabupaten Tangerang dalam lima bulan lagi.
“Kira-kira 5 bulan lagi beliau menjalani masa tahanan. Saat ini masih di Rumah Tahanan (Rutan) Jambe, Kabupaten Tangerang,” ujar Saeful.
Kepala bagian Humas Pemkot Tangsel, Dedi Rafidi menyatakan status kepegawaian Nurdin Marzuki saat ini masih sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun, jika sebelumnya Nurdin memiliki jabatan, kini setelah vonis yang bersangkutan hanyalah sebagai staf biasa di http://brotherrice.org/100-mg-viagra kota yang baru berdiri 5 tahun itu.
“Vonisnya kan dibawah 5 tahun, berarti PNS nya tak dicabut atau dipecat. Untuk jabatannya di Kota Tangsel, masih tercatat sebagai staf biasa,” tutur Dedi. Namun, saat ditanya lebih jauh mengenai posisi Nurdin sebagai apa pada susunan SKPD mana, Dedi pun belum bisa menjawab.
“Belum ditentukan lagi lah, nanti ketika segala persoalan hukumnya selesai. Baru akan ada penempatan lagi,” pungkas Dedi. (bagas/pramita/gatot)