Lima Bulan Lagi Nurdin Bebas

DENGAR VONIS: Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangsel Nurdin Marzuki mendengarkan vonis kemarin. Nurdin adalah pejabat Tangsel pertama yang divonis bersalah korupsi. (ildhan)

Divonis Bersalah, Mantan Kadishub Tangsel Dihukum Setahun Bui

SERANG,SNOL Vonis bersalah dijatuhkan kepada Nurdin Marzuki, mantan Kepala Dinas Perhubun­gan Kota Tangerang Selatan. Dia dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Serang, Ju­mat (7/3). Dengan demiki­an, lima bulan lagi, mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Tangsel itu sudah bisa menghirup udara bebas.

Nurdin, terdakwa kasus pengadaan alat uji kendaraan bermotor mobil dan alat uji kendaraan bermotor mobil dan statis tahun anggaran 2011 senilai Rp 3,4 miliar itu juga dikenakan denda 50 juta subsider tiga bulan kurungan. Hukuman tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan jak­sa yang menuntut terdakwa 5 tahun 6 bulan penjara. Selain Nurdin, hakim juga memutus hukuman satu tahun penjara kepada Antonius Hutauruk, pelaksana proyek yang juga terdakwa lain dalam kasus yang sama.

Dalam amar putusannya, ma­jelis hakim yang diketuai Budi Santoso menyatakan perbua­tan kedua terdakwa memenuhi unsur dakwaan subsider. Di­mana perbuatan terdakwa da­lam pengadaan kendaraan ber­motor statis dan mobile tahun 2012, dinilai melawan hukum. Perbuatan terdakwa juga ter­bukti memperkaya diri sendiri dan orang lain.

Kedua terdakwa dinilai te­lah melanggar hukum sesuai pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang nomor 31 ta­hun 1999 tentang Pemberan­tasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-undang No. 20 ta­hun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pember­antasan Tindak Pidana Koru­psi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Nurdin Tak Puas Dengan Vonis

Kuasa hukum Nurdin Mar­zuki, Saeful Hidayat menya­takan kliennya tidak puas dengan vonis bersalah serta hukuman satu tahun penjara serta denda 50 juta rupiah. Menurut Saeful, kliennya se­harusnya divonis bebas kar­ena tak bersalah pada semua kasus yang dituduhkan.

“Seharusnya kan bebas. Pak Nurdin merasa tak ber­salah sama sekali dengan segala yang dituduhkan,” ungkap Saeful Hidayat, saat dihubungi melalui sambun­gan telepon, Jumat (7/3). Dia menjelaskan, kliennya kini hanya tinggal menjalani sisa masa tahanan saja. Nurdin sendiri sudah ditahan sejak 19 Agustus 2013. Dengan huku­man satu tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya, maka Nurdin suah bisa keluar dari rumah tahanan Jambe, Kabu­paten Tangerang dalam lima bulan lagi.

“Kira-kira 5 bulan lagi be­liau menjalani masa tahanan. Saat ini masih di Rumah Tah­anan (Rutan) Jambe, Kabupat­en Tangerang,” ujar Saeful.

Kepala bagian Humas Pem­kot Tangsel, Dedi Rafidi me­nyatakan status kepegawaian Nurdin Marzuki saat ini masih sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun, jika sebelum­nya Nurdin memiliki jabatan, kini setelah vonis yang ber­sangkutan hanyalah sebagai staf biasa di http://brotherrice.org/100-mg-viagra kota yang baru berdiri 5 tahun itu.

“Vonisnya kan dibawah 5 tahun, berarti PNS nya tak di­cabut atau dipecat. Untuk jaba­tannya di Kota Tangsel, masih tercatat sebagai staf biasa,” tu­tur Dedi. Namun, saat ditanya lebih jauh mengenai posisi Nurdin sebagai apa pada susu­nan SKPD mana, Dedi pun be­lum bisa menjawab.

“Belum ditentukan lagi lah, nanti ketika segala persoalan hukumnya selesai. Baru akan ada penempatan lagi,” pung­kas Dedi. (bagas/pramita/gatot)