KEPALA DPPKD BANTEN TERSANGKA KORUPSI HIBAH
Bersama 6 Tersangka Lainnya
SERANG,SNOL— Gerak cepat dilakukan Kejati Banten dalam mengungkap kasus dana hibah Pemprov Banten tahun 2011-2012. Setelah menerbitkan surat perintah penyidikan Senin (19/5) lalu, penyidik menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Provinsi Banten tahun 2011-2012 senilai masing-masing Rp4,1 miliar dan rostermccabe.com Rp3,5 miliar.
Sebelum merilis tujuh tersangka dana hibah itu, Tim Kejati Banten melakukan penggeledahan di dua SKPD Provinsi Banten yakni Biro Kesra dan Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD), kemarin (20/5). Penggeledahan dilakukan tim penyidik yang berjumlah 12 orang. Di DPPKD, tim melakukan penggeledahan di dua tempat berbeda yakni di Bagian Keuangan Daerah dan Arsip Keuangan yang berada di Basement Masjid Raya Al- Bantani KP3B, Curug, Kota Serang sejak pukul 11.00. Hingga berita ini ditulis pukul 19.00 WIB penggeledahan masih berlangsung, namun sejumlah penyidik telah berhasil membawa dokumen dari DPPKD sebanyak tiga dus.
Sementara penggeledahan di Biro Kesra Provinsi Banten hanya berlangsung 20 menit saja. Empat penyidik yang datang ke Biro Kesra tidak disambut oleh Kepala Biro Kesra, Irvan tetapi hanya oleh seorang staf pelaksana bernama Subhan. Di tempat ini, penyidik membawa dokumen yang dimasukkan dalam dua dus.
Seusai penggeledahan, Kasi III Intelijen Kejati Banten, Eddy Sumarman mengungkapkan ada tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Banten tahun 2010-2011. Sebagian merupakan pegawai negeri sipil sedangkan beberapa diantaranya dari pihak penerima.
“Ketujuh tersangka tersebut berinisal ZM, YMS, WH, DS, SH, SA dan AS,” kata Eddy, Selasa (20/5). ZM merupakan inisial dari Zaenal Muttaqin yang kini menjabat sebagai Kepala DPPKD Provinsi Banten. Sebelumnya, Zaenal tercatat menduduki kursi kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemprov Banten yang berwenang mengeluarkan dana hibah saat kasus mencuat di tahun 2010-2011.
Eddy menjelaskan, ketujuh tersangka terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial tahun 2011 dan tahun 2012. “Untuk yang tahun 2011 sekitar Rp 4,1 miliar dan tahun 2012 sebanyak Rp 3,5 miliar dari hibah bantuan sosial,” ujar Eddy Sumarman. Dana sebesar itu, lanjut Eddy, mengalir ke sejumlah yayasan dan lembaga diantaranya ke Yayasan Lembaga Pendidikan dan Sosial Banten Lansos, Labsospol Lembaga Banten Cerdas, Lembaga Masyarakat Banten Peduli Kebudayaan, Yayasan Perguruan Darul Huda Islam dan http://redevgroup.com/viagra-for-sale-online lembaga yayasan pendidikan lainnya.
“Masih ada beberapa diantaranya yang belum tercatat, karena kita masih melakukan pendalaman,” jelas Eddy. Meski demikian, Eddy belum dapat menjelaskan peran dari masing-masing tersangka. Pihaknya juga belum dapat menjelaskan apakah para tersangka tersebut merupakan pejabat Biro Kesra dan DPPKD Provinsi Banten.
“Untuk peran apa, untuk jabatannya apa. Kita belum dapat sampaikan karena hingga saat ini tim penyidik masih berada di lapangan dalam rangka penggeledahan,” pungkasnya.
Ditemui terpisah di halaman kantornya, Kepala DPPKD Banten, Zenal Mutaqin (ZM) enggan berkomentar mengenai penggeledahan oleh tim penyidik Kejati di kantornya. Zenal yang mengenakan seragam pakaian dinas harian (PDH) nampak terlihat lemas dan pucat. “Nanti dulu yah, saya banyak tamu,” kata Zenal seraya bergegas masuk kantor.
Sekda Terima Surat Penetapan Status Zaenal
Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, Muhadi membenarkan bahwa Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Banten, Zaenal Muttaqien ditetapkan menjadi tersangka kasus hibah dan bansos pada 2011 dan 2012. Bahkan, ia telah menerima surat penetapan sebagai tersangka dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
“Ya saya juga sudah mendapat laporan jika Pak Zaenal ditetapkan jadi tersangka,”kata Muhadi saat dihubungi, kemarin (20/5).
Sementara menanggapi penetapan tersangka ZM selaku bendahara umum daerah (BUD) tersebut, ia mengaku, menyerahkan sepenuhnya terhadap proses hukum yang berlaku. “Tidak ada langkah apapun dari Pemprov, kami menyerahkan sepenuhnya terhadap proses hukum,” tandasnya.
Sempat Dilaporkan ke KPK
Kasus dugaan korupsi hibah bantuan sosial mencuat sekitar tahun 2011 saat Provinsi Banten sedang melangsungkan Pemilukada. Munculnya dugaan korupsi dari kecurigaan ICW yang melihat alokasi dana hibah bansos pada tahun 2011 mengalami peningkatan tajam. Di tahun 2009, jumlah dana hibah hanya 74 miliar rupiah sementara di http://cedergrens.com/ordering-viagra-overnight-delivery tahun 2011 mencapai Rp 340 miliar.
Dari hasil investigasi ICW ditemukan ada 221 organisasi dan forum penerima dana bantuan hibah dan 160 organisasi penerima bantuan sosial. ICW menemukan keganjilan dalam mekanisme pencairan. Misalnya tidak dijalankan prosedur yang benar dalam proses penetapan penerima hibah bansos Provinsi Banten. Proses penentuan penerima tertutup dan tidak sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan dalam berbagai peraturan mengenai hibah dan bantuan sosial.
Selain itu, dari 160 penerima dana bansos, pemerintah daerah hanya mencantumkan 30 nama lembaga atau kepanitiaan. Itu pun tidak didukung dengan alamat yang jelas. Sedangkan sisanya, sebanyak 130 penerima atau 81,3 persen hanya ditulis “˜bantuan sosial daftar terlampir.”
Kasus ini pernah dilaporkan ICW ke KPK pada Oktober 2013 lalu. Berdasarkan hasil uji petik ICQ, ditemukan empat dugaan penyimpangan dalam program dana hibah dan bantuan sosial Provinsi Banten tahun 2011. Diantaranya lembaga penerima hibah fiktif, lembaga penerima hibah yang alamatnya sama, aliran dana ke lembaga yang dipimpin keluarga gubernur Banten Atut Chosiyah dan dana hibah tidak utuh diterima. (ned/rus/bagas/gatot/bnn)