Kronologi Penyuapan Ketua MK Terkait Pilkada Lebak Versi KPK
JAKARTA,SNOL Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar dalam dua tersangka berbeda.
Pertama, dalam kasus suap sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan it's great! kasus dugaan suap sengketa Pilkada, Lebak, Banten.
Akil dalam kasus suap Pilkada Lebak ini diduga menerima suap dari pengusaha Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Suap diberikan melalui seorang swasta, Susi Tur Andayani.
Wawan diketahui merupakan adik kandung Gubernur Banten, Ratu Atut Choisiyah. Tubagus Chaeri Wardana pun diketahui sebagai suami dari Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany.
Ketua KPK, Abraham Samad dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (3/10) petang menjelaskan kronologi pemberian suap.
“Pertama STA yang selama ini sudah dikenal AM. Bahwa saudara STA menerima uang dari TCW alias W di apartemen Aston,” kata Samad.
Setelah menerima uang pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu itu, STA kemudian menyimpannya dalam travel bag warna biru. Total uang diketahui berjumlah Rp 1 milliar.
“Kemudian uang disimpan dirumah orang tua STA di Tebet. Uang tersebut rencananya akan diserahkan ke AM,” sambung Samad.
Tak lama setelah itu, STA kemudian berangkat ke kediamannya di alamodest.com Lebak, Banten. “Kemudian tim ikuti di Lebak dan menangkap. Kemudian TCW ditangkap di kediamannya Jalan Denpasar, Jakarta,” demikian Samad.(rus/rmol)