Jaksa KPK Pastikan Banding Vonis Susi Tur Andayani
JAKARTA,SNOL Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengajukan banding terhadap vonis 5 tahun penjara yang diberikan oleh majelis hakim ke advokat Susi Tur Andayani.
Jaksa KPK, Edy Hartoyo, mengatakan, banding diajukan karena hakim tak mengikutsertakan Pasal 12 huruf C UU Tipikor, sebagaimana dakwaan kesatu dan herbal alternative to levitra kedua dalam vonis perantara suap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar.
“Tentu kami akan banding. Terdakwa melekat pada Akil dan bukan pada pemberi sebagaimana vonis hakim,” kata Jaksa Edy Hartoyo yang ditemui usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/6
Dalam kasus Susi, hakim menerapkan pasal 6 ayat 1 huruf a undang-undang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP serta pasal 13 UU tindak pidana korupsi Juncto pasal 64 ayat 1KUHP.
Susi Tur Andayani sebelumnya berstatus terdakwa suap Sengketa Pilkada Lebak Banten, ia divonis lima tahun penjara dan pidana denda sebesar 150 juta subsider penjara tiga bulan.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 6 ayat 1 UU pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dalam dakwaan kesatu dan Pasal 13 UU pemberantasan tindak pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP dalam dakwaan kedua.
Sebetulnya, Susi Tur Andyani dituntut jaksa dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan penjara. Susi terbukti turut serta bersama M Akil Mochtar menerima suap untuk pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten dan buy levitra no prescription Pilkada Lampung Selatan, Provinsi Lampung.
Dari pilkada Lebak, Akil lewat Susi menerima Rp 1 miliar dari permintaan Rp 3 miliar. Uang tersebut diterima Susi dari Wawan.
Dari pilkada Lampung Selatan, Akil lewat Susi juga menerima Rp500 juta dari Rycko Menoza dan Eki Setyanto. Rycko dan Eki kini menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati di kabupaten tersebut.
Uang itu untuk memengaruhi Akil dalam memutus permohonan keberatan hasil Pilkada Lampung Selatan yang diajukan pasangan lawan Rycko-Eki.(ald/rmol)