KPK juga Jerat Atut dengan Pasal Pemerasan
JAKARTA,SNOL Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dengan pasal yang berkaitan dengan pemerasan dan suap.
Ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Alat Kesehatan di Dinas Kesehatan Provinsi Banten.
“Dari hasil pengembangan perkara atas nama RAC (Ratu Atut Chosiyah), penyidik telah temukan dugaan sangkaan korupsi terkait pasal yang baru yaitu pasal 12 huruf e super viagra pro atau pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU 20/2001 Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana (tentang suap),” ujar Jurubicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/1).
Menurut Johan, pasal-pasal yang disangkakan terhadap Atut berkaitan dengan tugas dan fungsi Atut selaku Gubernur Banten.
Pasal 12 huruf e adalah berkaitan dengan pemerasan. Menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Orang yang dijerat pasal ini dipidana dengan pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta, dan paling banyak Rp 1 miliar.
Sedangkan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 uu tipikor KUHPidana adalah pasal yang berkaitan dengan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara.
Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan Atut sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten. Ia diduga bersama-sama dengan sang adik, Tubagus Chaeri Wardhana memberikan suap untuk menyelamatkan Pilkada Lebak.(chris/rus/rmol)