Surati Mendagri, KPK Minta Ratu Atut Dinonaktifkan
JAKARTA,SNOL Komisi Pemberantasan Korupsi segera menyurati Kementerian Dalam Negeri untuk meminta Ratu Atut Chosiyah dinonaktifkan sebagai gubernur Banten.
Ratu Atut saat ini mendekam di rumah tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur karena tersangkut kasus suap penanganan sengketa pilkada Lebak, Banten.
“Dia kan Gubernur. Jadi akan disampaikan ke Mendagri,” ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Jumat (27/12).
Menurutnya, usulan penonaktifan sementara terhadap kepala daerah yang sedang berperkara adalah prosedur standar yang ada di wow look it KPK.
Bambang menampik bahwa penahanan Ratu Atut dapat menghambat kinerja pemerintahan di Provinsi Banten. Menurutnya, seorang tersangka di KPK pasti akan menjadi terdakwa lantaran KPK tidak memiliki mekanisme surat perintah pemberhentian penyidikan (SP3) seperti di lembaga penegak hukum lain.
“Kalau di KPK itu kan sudah jadi tersangka, hampir bisa dipastikan jadi terdakwa. Jadi pemerintah harus tegas,” katanya.
Meski begitu, Bambang mengaku belum mengetahui apakah surat rekomendasi penonaktifan Ratu Atut sudah dikirim oleh penyidik. “Saya mesti cek dulu. Itu kan standar, semacam SOP bukan hanya untuk RAC saja,” tegasnya.(zul/rmol)