Pajak Rp 5,5 Miliar Misterius
SERANG, SNOL Forum Masyarakat Serang Barat (Formaseb) menilai pajak pendapatan pertambangan dari Koperasi pegawai maritim (Kopegmar) Rp 5,5 miliar misterius atau tidak masuk kas daerah Pemkab Serang. Selama tiga tahun terakhir ini pajak yang masuk kas daerah dari Kopegmar tersebut Rp 1,4 miliar.
Sekretaris Formaseb, Khoirul Umam mengatakan, jika pajak itu dikelola dengan baik oleh Bidang Pertambangan Dinas Kelautan Perikanan Eenergi dan Sumber Daya Mineral (DKPESDM) Kabupaten Serang, nilainya jauh melampaui angka Rp 1,4 miliar.
Dimana 22 perusahaan tambang yang bermitra dengan Kopegmar memberikan kuota minimum 3,500 M3/bulan. Bila dikalikan dengan 22 perusahaan, maka volume tambang yang di hasilkan 77,000 M3/bulan dengan asumsi dikalikan dengan nilai pajak daerah 15 persen.
“Harusnya Pemkab Serang menerima setoran pajak dari Kopegmar selama tiga tahun terakhir ini Rp 6,9 miliar. Berdasarkan laporan yang diterima dari instansi terkait pajaknya Rp 1,4 miliar. Jadi Pemkab Serang dirugikan Rp 5,5 miliar karena tidak masuk kas daerah,” kata Umam di Serang, (2/10).
Menurut Umam, kondisi itu terjadi akibat ketidakmampuan para pejabat DKPESDM Kabupaten Serang dan instansi yang lain dalam mengelola pendapatan pajak pertambangan. “Kami mendesak Bupati Serang Ahmad Taufik Nuriman mengganti pejabat yang lalai dalam mengelola pajak pertambangan tersebut. Baik pejabat eselon II, III dan IV,” desaknya.
Sekretaris DKPESDM Kabupaten Serang, Hisyam mengatakan, pengawasn aktivitas pertambang sudah dilakukan dilakukan. Bahkan setiap bulan pihaknya mengaku melakukan memonitoring.
“Perlu diketahui 22 perusahaan dan Kopegmar yang melakukan kerjasama dalam pertambangan. Dan itu tidak menyalahi aturan,” kata Hisyam.
Mengenai dugaan Pemkab Serang dirugikan Rp 5,5 miliar karena pajaknya tidak masuk kas daerah, Hisyam beralasan aktivitas pertambangannya tidak normal. “Aktivitas pertambangannya tidak normal. Jadi untuk pajak retribusinya pun tidak penuh,” kilahnya. (arif/eman)