Terkait Pungli, Ombudsman Peringatkan Sembilan Kepala Daerah

F-ombudsmanri

JAKARTA,SNOL Sembilan Kepala Daerah bakal diberikan peringatan dan rekomendasi oleh Ombudsman RI terkait hasil investigasi yang menemukan adanya pungutan liar oleh BPLHD terhadap pelaku usaha.

Demikian dikatakan Ketua Ombudsman RI Danang Girindrawardana dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, (28/8).

Menurut dia, Kepala Daerah itu adalah Walikota Jakarta Timur, Walikota Jakarta Selatan, Walikota Bogor, Walikota Tangerang,  Bupati Tangerang, Walikota Tangerang Selatan, Walikota Depok, Walikota Bekasi dan Bupati Bekasi.

“Bupati dan walikota agar melakukan kajian dan evaluasi mendalam terkait pelaksanaan penertiban izin rekomendasi UKL-UPL yang diselenggarakan BPLHD,” kata dia.

Peringatan ini sendiri diberikan setelah Ombudsman dalam investigasinya menemukan pungli yang bernilai ratusan juta di sembilan daerah itu. Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) menerapkan pungli kepada pelaku usaha yang mengajukan permohonan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), Upaya Kelola Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan ( UKL UPL) dan Surat Pernyataan Kesanggupaan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).

Danang menekankan, seharusnya pemerintah daerah bisa membuka peluang yang baik bagi pelaku usaha untuk berinvestasi. Jika memang ada pungutan biaya dalam pengurusan izin lingkungan bagi usaha, seharusnya ditetapkan aturan yang jelas dan legal bukan dengan cara pungutan liar oleh oknum BPLHD yang menyulitkan pelaku usaha.

“Ombudsman juga memerintahkan para kepala daerah agar mengingatkan Kepala Kantor BPLHD untuk mempublikasikan komponen Standar Pelayanan Publik sebagaimana diatur oleh pasal 21 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Dalam hal ini mengenai prosedur pengurusan izin lingkungan bagi pengusaha,” kata dia.

Sementara untuk publikasi, lanjut Danang, dapat dilakukan dengan memampang dokumen elektronik atau fisik yang mudah dilihat pengunjung BPHLD yang akan mengurus permohonan izin. Hal itu sifatnya penting untuk mencegah terjadinya pungutan liar oleh oknum BPLHD.

Bupati dan Walikota selanjutnya juga akan diberikan rekomendasi agar memerintahkan kepala kantor BPLHD untuk menyusun teknis penyusunan dokumen UKL-UPL serta memberikan konsultasi gratis kepada pemrakarsa mengenai teknis penyusunan agar mereka dapat mengurus sendiri dokumen perizinan lingkungan.

“Bupati dan walikota juga sebaiknya melakukan penyegaran, pembinaan dan pengawasan terhadap pegawai negeri sipil yang ditempatkan di BPLHD,” terangnya.

Selebihnya dia menambahkan bahwa pihaknya akan memberikan waktu selama 6 bulan untuk melihat apakah kepala daerah dii sembilan lokasi itu menerapkan rekomendasi yang diberikan.

“Jika belum ada langkah-langkah perbaikan, maka Ombudsman akan berkoordinasi dengan penegak hukum seperti Kepolisian RI dan KPK dalam rangka tindakan pro justicia terhadap oknum yang terindikasi melakukan penyalahgunaan wewenang dengan pungli,” tutupnya.(zul/rmol)