Tanah-Bangunan Wawan Terancam Ikut Disita

MOBIL WAWAN DISITA LAGI: Petugas keamanan KPK sedang memasang KPK line di mobil milik Wawan di gedung KPK kemarin.

JAKARTA, SNOL Kendaraan roda empat milik Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan kembali disita. Kali ini ada lima mobil milik ter­sangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu yang diamankan dari kan­tor PT Bali Pasific Pragama di ka­wasan Mega Kuningan Jakarta. Total, sudah 22 kendaraan diamankan.

Jubir KPK Johan Budi S.P mengatakan, mobil-mobil baru itu dia­mankan dari kantor Wawan. Lima kendaraan itu diantaranya adalah Toyota Kijang Innova sebanyak tiga buah. Lantas, satu mobil Mitsubishi Pajero, dan satu buah Honda CRV. “Semua terkait dengan penyitaan aset yang diduga terkait TCW,” ujarnya.

Mobil-mobil tersebut lang­sung diletakkan penyidik di parkiran gedung KPK bersama mobil mewah milik Wawan lainnya. Saking penuhnya parkiran dengan mobil sitaan lainnya, termasuk punya Akil Mochtar, kendaraan itu dil­etakkan di area yang menjadi jalan keluar mobil. KPK line tampak melingkari mobil.

Lebih lanjut Johan menjelas­kan, penyitaan itu bukanlah yang terakhir. Sebab, pihaknya sudah memastikan kalau aset suami Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany yang dicurigai terkait TPPU sedikitnya ada 100 item. Na­mun, dia mengaku tidak tahu aset apa yang akan disita oleh penyidik nantinya.

“Selain penyitaan, KPK masih melakukan asset trac­ing. Bisa dipastikan lima mo­bil ini bukan yang terakhir,” katanya. Saat disinggung soal banyaknya tanah dan try it bangu­nan milik Wawan yang terse­bar di wow)) berbagai daerah, Johan mengatakan sampai saat ini belum ada penyitaan.

Lantaran sudah memastikan sedikitnya ada 100 item aset yang diduga terkait pencucian uang, tanah dan bangunan itu tentu terancam disita oleh KPK. Butuh waktu karena pihaknya harus benar-benar melacak apakah aset tersebut benar ada kaitan dengan pen­cucian uang tidak.

“Yang diduga terkait pidana. Bukan berarti ada aset, lang­sung disita begitu saja,” terang­nya. Hal serupa juga berlaku untuk rekening Wawan yang diduga berisikan uang-uang dari tindak pidana korupsi. Jo­han menegaskan sampai saat ini hal itu juga masih ditelusuri oleh penyidik.

Bisa jadi, setelah ini upaya KPK untuk melakukan berba­gai penyitaan bakal semakin mudah. Sebab, Johan menye­but Laporan Hasil Analisa (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuan­gan (PPATK) sudah diterima KPK. Dia tidak tahu ada laporan siapa saja yang dis­erahkan, yang pasti terkait Wawan.

Apakah itu akan membuka pintu bagi penerapan pasal TPPU pada Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah? Johan menegaskan sampai saat ini belum ada kesimpulan itu. Penyidik yang menangani ter­sangka Atut disebutnya masih melakukan asset tracing juga. “Belum ada informasi ke hu­mas terkait itu (penerapan TPPU),” tuturnya.

Dia menegaskan, sepanjang ditemukannya bukti-bukti yang valid adanya dugaan pencucuian uang, tentu pe­nyidik bisa menerapkan pasal itu pada Atut. Johan berharap tidak ada praduga bahwa Atut akan lolos dari pencucian uang. Alasannya, hingga kini masih dicari buktinya jadi belum ada keputusan tidak diterapkannya pasal itu pada kakak Wawan.

Sementara itu kasus suap sengketa pilkada di MK bakal memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum KPK men­gaku kini tengah menyusun berkas dakwaan dan minggu depan bakal melimpahkannya ke pengadilan. “Paling lam­bat pekan depan kasus Akil Mochtar telah dilimpahkan ke pengadilan,” ujar Johan.

Dari situ nanti kewenangan pengadilan yang akan me­nentukan kapan persidangan pejabat asal Putussibau, Ka­limantan Barat digelar. Johan mengatakan Akil didakwa menerima suap atas penan­ganan pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Leb­ak, Banten di MK. Akil juga menjadi tersangka tindak pi­dana pencucian uang.

“AM juga didakwa meneri­ma hadiah terkait penanganan sengketa Pilkada Gunung Mas dan Lebak,” katanya. Adapun sengketa pilkada yang terkait sangkaan penerimaan had­iah untuk Akil yaitu Pilkada Provinsi Banten, Kabupaten Empat Lawang, Kota Palem­bang, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Morotai Provinsi Maluku Utara, Kabu­paten Buton Provinsi Sulawesi Tenggara. Pilkada Jawa Timur pun masuk dalam dakwaan Akil. (dim/gun/jpnn)