Tanah-Bangunan Wawan Terancam Ikut Disita
JAKARTA, SNOL Kendaraan roda empat milik Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan kembali disita. Kali ini ada lima mobil milik tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu yang diamankan dari kantor PT Bali Pasific Pragama di kawasan Mega Kuningan Jakarta. Total, sudah 22 kendaraan diamankan.
Jubir KPK Johan Budi S.P mengatakan, mobil-mobil baru itu diamankan dari kantor Wawan. Lima kendaraan itu diantaranya adalah Toyota Kijang Innova sebanyak tiga buah. Lantas, satu mobil Mitsubishi Pajero, dan satu buah Honda CRV. “Semua terkait dengan penyitaan aset yang diduga terkait TCW,” ujarnya.
Mobil-mobil tersebut langsung diletakkan penyidik di parkiran gedung KPK bersama mobil mewah milik Wawan lainnya. Saking penuhnya parkiran dengan mobil sitaan lainnya, termasuk punya Akil Mochtar, kendaraan itu diletakkan di area yang menjadi jalan keluar mobil. KPK line tampak melingkari mobil.
Lebih lanjut Johan menjelaskan, penyitaan itu bukanlah yang terakhir. Sebab, pihaknya sudah memastikan kalau aset suami Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany yang dicurigai terkait TPPU sedikitnya ada 100 item. Namun, dia mengaku tidak tahu aset apa yang akan disita oleh penyidik nantinya.
“Selain penyitaan, KPK masih melakukan asset tracing. Bisa dipastikan lima mobil ini bukan yang terakhir,” katanya. Saat disinggung soal banyaknya tanah dan try it bangunan milik Wawan yang tersebar di wow)) berbagai daerah, Johan mengatakan sampai saat ini belum ada penyitaan.
Lantaran sudah memastikan sedikitnya ada 100 item aset yang diduga terkait pencucian uang, tanah dan bangunan itu tentu terancam disita oleh KPK. Butuh waktu karena pihaknya harus benar-benar melacak apakah aset tersebut benar ada kaitan dengan pencucian uang tidak.
“Yang diduga terkait pidana. Bukan berarti ada aset, langsung disita begitu saja,” terangnya. Hal serupa juga berlaku untuk rekening Wawan yang diduga berisikan uang-uang dari tindak pidana korupsi. Johan menegaskan sampai saat ini hal itu juga masih ditelusuri oleh penyidik.
Bisa jadi, setelah ini upaya KPK untuk melakukan berbagai penyitaan bakal semakin mudah. Sebab, Johan menyebut Laporan Hasil Analisa (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) sudah diterima KPK. Dia tidak tahu ada laporan siapa saja yang diserahkan, yang pasti terkait Wawan.
Apakah itu akan membuka pintu bagi penerapan pasal TPPU pada Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah? Johan menegaskan sampai saat ini belum ada kesimpulan itu. Penyidik yang menangani tersangka Atut disebutnya masih melakukan asset tracing juga. “Belum ada informasi ke humas terkait itu (penerapan TPPU),” tuturnya.
Dia menegaskan, sepanjang ditemukannya bukti-bukti yang valid adanya dugaan pencucuian uang, tentu penyidik bisa menerapkan pasal itu pada Atut. Johan berharap tidak ada praduga bahwa Atut akan lolos dari pencucian uang. Alasannya, hingga kini masih dicari buktinya jadi belum ada keputusan tidak diterapkannya pasal itu pada kakak Wawan.
Sementara itu kasus suap sengketa pilkada di MK bakal memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum KPK mengaku kini tengah menyusun berkas dakwaan dan minggu depan bakal melimpahkannya ke pengadilan. “Paling lambat pekan depan kasus Akil Mochtar telah dilimpahkan ke pengadilan,” ujar Johan.
Dari situ nanti kewenangan pengadilan yang akan menentukan kapan persidangan pejabat asal Putussibau, Kalimantan Barat digelar. Johan mengatakan Akil didakwa menerima suap atas penanganan pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak, Banten di MK. Akil juga menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang.
“AM juga didakwa menerima hadiah terkait penanganan sengketa Pilkada Gunung Mas dan Lebak,” katanya. Adapun sengketa pilkada yang terkait sangkaan penerimaan hadiah untuk Akil yaitu Pilkada Provinsi Banten, Kabupaten Empat Lawang, Kota Palembang, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Morotai Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Buton Provinsi Sulawesi Tenggara. Pilkada Jawa Timur pun masuk dalam dakwaan Akil. (dim/gun/jpnn)