Dua Tersangka Aborsi di Serang Segera Diadili

SERANG, SNOL Kasus aborsi di sebuah Klinik di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang beberapa waktu lalu yang ditangani Polres Serang, memasuki babak baru.

Kasi Pidum Kejari Serang, M Yusuf mengatakan, berkas tersangka aborsi sekaligus pemilik Klinik Mulya Medika di Kecamatan Ciruas atas nama Dr Djaja Rachmat, serta Amroyati (21) pasien yang melakukan aborsi sudah dilimpahkan ke PN Serang.

Keduanya dijerat pasal 348, jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara serta pasal 194 UU Nomor : 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman selama 10 tahun.

Selain melimpahkan berkas dan tersangka, Kejari juga sudah membentuk jaksa penuntut umum (JPU), antara lain Andri Saputra.”Mudah-mudahan pekan depan sudah dapat jadwal sidangnya,” ujarnya.

Menurut Yusuf, dari dua tersangka tersebut, hanya dokter Djaja yang ditahan. Sedangkan tersangka Amroyati menjadi tahanan kota dengan alasan yang bersangkutan masih sakit. “Kami tak mungkin melakukan penahanan,” terangnya.

JPU Andri Saputra menambahkan, selain menerima limpahan berkas, pihaknya menerima ba-rang bukti yang dilakukan kedua tersangka untuk melakukan kejahatan tersebut.

“Bukti itu antara lain alat pembuka rahim dan sodetan dari stainless,” kata JPU Andri.

Kasus ini mencuat saat Polsek Ciruas mendapatkan laporan dari warga terkait praktik aborsi di Klinik Mulya Medika pada Selasa 4 Juni 2013 lalu. Polisi kemudian menindaklanjuti dengan melaku-kan penggerebekan dan menemukan Amroyati alias Nia Damayanti.

Dari hasil investigasi, Polisi juga menemukan lima janin bayi, satu diantaranya janin bayi dari rahim Ina Damayanti. Janin bayi itu ditemukan polisi di tempat pemakaman umum (TPU) Pelawad, Ciruas. (bagas/eman)