Pemerintah Tak Bisa Larang Penyesuaian Harga Elpiji 12 Kg
JAKARTA,SNOL Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) mengungkapkan, persoalan penaikan elpiji 12 kilo gram (kg) sesungguhnya merupakan domain atau kewenangan PT Pertamina (Persero). Ini dikarenakan elpiji 12 kg bukanlah barang bersubsidi sehingga Pemerintah tidak boleh mengintervensi Pertamina dengan melarang BUMN energi ini menyesuaikan atau menaikan harga jualnya.
“Secara umum elpiji 12 kg bukanlah barang ber subsidi, elpiji 12 kg adalah produk bebas yang jual belinya bisa mengikuti mekanisme pasar. Maka, otomatis pemerintah tidak bisa melarang Pertamina melakukan penaikan harganya,” kata Direktur Puskepi, Sofyano Zakaria, di Jakarta, Jumat (2/8).
Penyesuaian harga jual elpiji 12 kg, kata dia, adalah murni aksi korporasi yang pada hakekatnya tidak memerlukan izin Pemerintah sepanjang penyesuaiannya tersebut telah ditetapkan dan disetujui oleh RUPS Pertamina. Apalagi, RUPS Pertamina diikuti menteri BUMN, yang berarti jika penyesuaian harga sudah disetujui RUPS maka berarti Pemerintah telah setuju untuk dilakukannya Penyesuaian harga jual dalam arti kata menaikan atau menurunkan harga jual.
“Namun sayangnya, Pertamina kali ini belum berani melakukan aksi korporasi menaikan harga jual elpiji 12 kg walau terbukti BUMN ini harus rugi Rp 5 triliun tiap tahunnya,” tutur Sofyano.
Dikatakan Sofyano, meski Kementerian Lembaga (K/L) belum merestui usaha menaikkan harga elpiji 12 kg, seharusnya direksi Pertamina melakukan upaya diskusi dan pendekatan yang cerdas dengan seluruh stakeholder termasuk berupaya keras meyakinkan Presiden dan menteri ESDM bahwa Pertamina salah besar jika dipaksa terus mensubsidi elpiji 12kg.
“Paling tidak memohon secara serius kepada pemerintah khususnya Menteri ESDM meminta pengertian tidak membiarkan Pertamina merugi terus. Membiarkan itu terjadi tentu saja merugikan Pemerintah pula dan ini adalah tindakan yang salah besar,” tutur Sofyano.
Mantan Direktur Pertamina, Ari Soemarno, menyayangkan Direksi Pertamina tidak memiliki keberanian untuk menyesuaikan harga elpiji 12kg . Namun di sisi lain, tambah Ari, seharusnya jika Pertamina mengusulkan untuk menaikan elpiji 12 kg, maka konsekuensinya Pertamina harus menyampaikan pula proposal rencana untuk memperbaiki tata niaga distribusi dan penjualan elpiji subsidi 3 kg.
“Jika elpiji 12 kg dinaikan, akan ada trend pengalihan penggunaan konsumsi elpiji dari 12 kg ke 3 kg. Karena itu, Pertamina wajib memperbaiki tata niaga penjualan elpiji subsidi dengan pola distribusi tertutup,” kata Ari belum lama ini.
Ari menambahkan, konsep penjualan elpiji subsidi tertutup dapat dilakukan dengan proses pengendalian penjualan hanya kepada konsumen yang terdaftar ketika konversi minyak tanah dilakukan. Elpiji 3 kg jelas harus ditetapkan khusus bagi masyarakat kelas menengah ke bawah yang distribusinya dilakukan dengan menggunakan sistem kartu konsumen atau kartu hijau.
“Kartu konsumen itu adalah syarat bagi masyarakat untuk bisa mendapatkan elpiji subsidi 3 kg. Sistem penjualan tertutup akan mampu menghindari adanya pengalihan konsumsi elpiji 12 kg ke 3 kg,” ucap Ari, mantan tokoh pelaksana konversi minyak tanah ke elpiji.
“Ini harus disampaikan Pertamina kepada Pemerintah jika Pertamina berharap Pejabat Pemerintah menyetujui Pertamina menyesuaikan harga elpiji 12kg. Jika tanpa ada pengendalian penjualan elpiji 3 kg, ketika Pertamina menaikan harga jual elpiji 12 kg maka masyarakat pengguna elpiji 12 kg akan lari ke elpiji 3 kg dan ini akan membuat subsidi elpiji 3 kg membengkak,” demikian Ari. (dem/rmol)
Leave a Reply