Polisi Membingungkan, Jhonny Allen Masih Saksi

JAKARTA,SNOL Polda Metro Jaya memastikan status Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Jhonny Allen Marbun dalam kasus pembelian sebidang tanah di wilayah Jakarta Timur bukan tersangka, melainkan sebagai saksi.

“Tidak (tersangka), penyidik akan memanggil dia (Jhonny Allen) sebagai saksi,” Kepastian ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto.

Rikwanto juga memastikan Jhonny akan diperiksa sebagai saksi pada pekan depan.

Kabar Jhonny Allen sudah berstatus tersangka muncul seiring beredarnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) di antara wartawan DPR Senayan. Dalam surat berkop Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya itu bernomor B/253/IV/2013/Ditreskrimum dengan tanggal 7 Mei 2013 itu jelas tertulis, Jhonny Allen akan dipanggil sebagai TERSANGKA.

SP2HP yang beredar, jelas Rikwanto, itu untuk pelapor yang fungsinya untuk memberitahu bahwa kasusnya ditangani, dan bukan surat untuk panggilan orang sebagai tersangka.

Rikwanto menjelaskan, dalam kasus tersebut ada delapan orang yang dilakukan pemeriksaan, salah satunya Jhonny Allen. “Dari pemberitahuan ada delapan saksi diperiksa, akan diperiksa saksi,” katanya.

Terpisah, Jhonny Allen Marbun mengatakan dirinya pernah membeli tanah melalui notaris. Namun tanah tersebut ditulis atas nama Selestinus A Ola yang merupakan mantan ajudan Jhonny.

Pasalnya saat itu Jhonny sedang sibuk sehingga tidak bisa mengurus ke notaris. “Karena kesibukan, notaris akhirnya bikin atas nama dia Selestinus A Ola) dan istrinya,” ujar Jhonny.

Jhonny menerangkan, tanah itu dibuat atas nama Selestinus dan istrinya tanpa ada surat tertulis. Notaris sambung Jhonny, membuatkannya karena rasa percaya kepada Selestinus. “Dia adalah ajudan saya. Tiap hari dekat saya. Itu kejadiannya tahun 2007/2008,” ucapnya.

Lebih lanjut, Jhonny mengaku belum menerima surat pemanggilan dari Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus penggelapan tanah. Dalam surat itu Jhonny akan diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka.

Bahkan Jhonny mempertanyakan hal tersebut. “Enggak ada. Apa dasarnya, tersangka apa, wong tanah yang saya beli kok. Dasarnya apa. Tanah siapa yang digelapkan?” pungkasnya.(dem/gil/rmol/jpnn)