2 Tempat Karaoke Ditutup, Buntut Bentrok Berdarah Citra Raya
TIGARAKSA, SNOL Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar memastikan mencabut izin operasi tempat karaoke Mr Locus dan Party World di kawasan ruko perumahan Citra Raya, Cikupa, Kabupaten Tangerang.
“Saya pastikan tempat karaoke Locus dan Party World ditutup. Saat ini kami sedang menyiapkan surat-surat pencabutan izin operasinya dan kami larang beroperasi kembali,” kata Zaki kepada Satelit News, Senin (20/5).
Keputusan merupakan buntut bentrokan antar kelompok pemuda di Citra Raya, Cikupa pekan lalu. Pencabutan izin usaha juga akan berlaku bagi semua usaha tempat hiburan malam yang tidak sesuai dan melanggar aturan pemerintah daerah.
“Kami akan menyisir semua tempat-tempat hiburan yang berpotensi menjadi daerah konflik. Jika telah memiliki izin akan kami tinjau kembali. Dan jika belum memiliki izin akan langsung kami tutup,” tegas Zaki.
Tokoh masyarakat Cikupa, Ismail Ruslan mengatakan, pihaknya melalui Presidium Masyarakat Cikupa berencana mengadakan pertemuan dengan Pemkab Tangerang, Polresta Tangerang dan pihak Citra Raya.
“Pertemuan ini melibatkan stake holder selaku pemberi izin atas keberadaan tempat hiburan malam di Citra Raya, kami ingin menyelesaikan masalah ini secara konfrehensif,” kata Ismail.
Ismail menambahkan, banyak tempat hiburan yang menyalahi peruntukan di Citra Raya, seperti ruko menjadi tempat ibadah hingga menjadi tempat hiburan. Mirisnya lagi tempat hiburan di Citra Raya banyak menjual minuman keras.
“Akibatnya kerap menimbulkan konflik sosial setiap tahun. Bukan kali ini saja, karena di lokasi tersebut banyak kepentingan ekonomi yang bisa memicu gesekan,” tandasnya.
Dia berharap pemberian izin lebih diperketat lagi serta melibatkan masyarakat dalam pembuatan izin gangguan atau HO. Kemudian pemerintah juga harus melakukan analisa seperti dampak yang terjadi kepada masyarakat.
“Sebab di sekitar Citra Raya itu bukan wilayah tertutup. Sehingga akar dari masalah konflik sosial di Cikupa berawal dari salahnya tata kelola perizinan dan pengalihan fungsi tempat seenaknya,” tandasnya.
“Jangan hanya mengejar target ekonomi tanpa memperhatikan dampak sosial, yang juga harus menjadi pertimbangan. Jangan sampai ada korban jiwa lagi akibat konflik sosial lantaran keberadaan tempat hiburan,” terang Ismail.
Sebelumnya, sejumlah tokoh masyarakat Cikupa mengeluarkan resolusi. Terdapat lima poin yang dituangkan dalam resolusi tersebut. Yakni, advokasi terhadap warga yang dijadikan tersangka, meminta Kapolresta Tangerang menjaga keamanan dengan sungguh-sungguh di wilayah Cikupa, meminta Pemkab Tangerang meninjau dan mencabut perizinan yang tidak sesuai peruntukan, dan meminta Pemkab Tangerang menggelar musyawarah dengan masyarakat bersama Polresta serta manajemen Ciputra Residence. (aditya/deddy)