4 SKPD Bahas Rumah Dinas Gubernur Banten, DPRD Tak Dilibatkan
SERANG, SNOL Pemprov Banten melalui Biro Hukum melakukan pembahasan terkait rencana perubahan fungsi rumah dinas Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah di Kawasan Pendopo, Jl Brigjen Syamun Nomor 5, Kota Serang. Komisi IV DPRD Provinsi Banten Bidang Pembangunan tidak dilibatkan, termasuk juga pimpinan DPRD.
Pembahasan tersebut melibatkan Biro Pemerintahan, Biro Umum, Biro Perlengkapan dan Aset, dan Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman (SDAP) Provinsi Banten.
Kepala Biro Hukum Pemprov Banten, Samsir mengatakan, dalam perubahan fungsi rumah dinas gubernur menjadi wisma daerah tidak mesti melibatkan DPRD.
Alasannya, yang dibahas bukan perubahan fungsi melainkan penamaan rumah dinas gubernur. “Bangunan itu belum memiliki nama dan fungsinya. Kami melakukan pembahasan dengan SKPD terkait untuk menamakan bangunan tersebut,” kata Kepala Biro Hukum Pemprov Banten, Samsir saat dihubungi wartawan, Senin (20/5).
Kritik keras datang dari Ketua DPRD Provinsi Banten, Aeng Haerudin. Dia menegaskan bangunan rumah dinas tersebut peruntukannya sudah jelas.
”Pada pembahasan anggaran tahun 2010 hingga 2011, TAPD (tim anggaran pemerintah daerah) mengajukan anggaran pembangunan rumah dinas gubernur. Kemudian Badan Anggaran DPRD menyetujui hingga mengesahkan anggaran pembangunan itu. Kenapa bangunan sudah jadi diganti menjadi wisma daerah?” Aeng mempertanyakan.
Jika diketahui sejak awal TAPD mengusulkan anggaran pembangunan tersebut untuk wisma daerah, pihaknya tidak akan menyetujui pengalokasian anggaran tersebut.
”Semua itu menyangkut pertanggungjawaban, dan persetujuan anggarannya sudah disahkan melalui Perda APBD Banten. Sebaiknya SKPD terkait mengkaji kembali peralihan fungsi rumah dinas gubernur itu,” ujarnya.
Pernyataan serupa juga disampaikan Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Banten, Miptahudin.Berdasarkan dokumen APBD yang dimilikinya, pengalokasian anggaran tersebut untuk pembangunan rumah dinas gubernur yang dianggarkan selama dua tahun anggaran yakni tahun 2010 hingga tahun 2011.
”Saya tahu dari media kalau Pemprov Banten merencanakan peralihan fungsi rumah dinas gubernur itu menjadi wisma daerah. Kami sendiri tidak pernah menerima pemberitahuan,” kata Miptah.
Menurut Miptah, perubahan fungsi peruntukan harus memiliki dasar hukum yang jelas.”Jangan sampai ada permasalah dikemudian hari. Tapi, dalam waktu dekat ini kami akan minta penjelasan kepada SKPD terkait mengenai rencana peralihan fungsi bangunan itu,” ujarnya.
Anggaran pembangunan rumah dinas gubernur mencapai Rp 16,14 miliar dari APBD Banten selama dua tahun anggaran yakni APBD 2010 Rp 6 miliar dan Rp 10,45 miliar pada APBD 2011.
Dari total anggaran itu untuk kebutuhan fisik bangunan rumah dinas gubernur Rp 10,14 miliar dan penataan kawasan Rp 6 miliar. Penataan kawasan tersebut berupa pembangunan sumur dalam, selasar penghubung, pekerjaan taman dan plasa serta pekerjaan pagar kawasan. (bagas/eman)