Dipecat, Ketua RT Gugat Lurah ke PTUN

TANGERANG,SNOL Belum lama dipecat dari jabatannya sebagai Ketua RT di Komplek elite Modern Land, Kelurahan Kelapa Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Robet Hadidjaja menggugat Lurah Kelapa Indah.

Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang. Gugatan diajukan karena Robet merasa tidak terima atas keputusan Lurah yang memecatnya tanpa alasan hukum yang dapat diterima.

Robet mengajukan gugatan ke PTUN tanggal 3 Mei 2013. Ia meminta kepada majelis hakim PTUN agar membatalkan surat keputusan Lurah tentang pemberhentian RT 04/02 Kelurahan Kelapa Indah Tangerang.

Kuasa hukum mantan Ketua RT tersebut, Maju Simamora, mengatakan sidangnya baru saja dilakukan kemarin. “Sidangnya sudah digelar tadi (kemarin), dengan agenda pembacaan tuntutan (gugatan) di hadapan hakim. Sidang lagi tanggal 3 Juni dengan agenda mendengarkan pembuktian dari masing-masing pihak,” kata Maju Simamora.

Dikatakan Maju, pemecatan yang dilakukan oleh Lurah tidak memiliki dasar hukum tetap yang telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda). “Seorang atau Ketua RT yang dimaksud, yang bisa dilakukan pemberhentian adalah terkena persoalan pidana atau kasus lainnya. Sementara klien saya (Robet) tidak tersandung kasus apapun yang bertentangan dengan Perda,” katanya.

Robet Hadidjaja mengaku menjabat jadi Ketua RT karena dipilih langsung oleh warga melalui pemilihan RT tanggal 13 Mei 2012, dilantik langsung oleh pejabat Lurah pada Juli 2012.

Pemecatan, jelas Robet, berawal dari konflik warga tentang adanya kebijakan Ketua RW 02 yang menaikkan iuran bulanan. Permohonan warga yang menolak hal tersebut tak dihiraukan Ketua RT sebelum dirinya.

“Penolakan kebijakan menaikkan iuran bulanan terjadi saat saya belum menjabat sebagai Ketua RT, dan aspirasi itu tidak dihiraukan oleh Ketua RT terdahulu. Dan saat saya menjabat, saya langsung sampaikan ke Ketua RW, agar kebijakan tersebut dicabut. Namun yang ada kok malah saya dipecat, ini ada apa?” kata Robet.

Robet juga melihat seperti ada alasan lain dibalik pemecatannya, karena dari 8 RT yang ada di wilayah RW 02 hanya dirinya yang dipecat. “Kalau penyegaran sebagai tujuan dari pihak kelurahan, kenapa cuma saya yang dipecat, ini pasti ada motif lain,” katanya.

Dalam gugatannya, Robet juga menyampaikan bahwa dalam proses pemecetan tersebut pihaknya tidak pernah dipanggil terlebih dahulu untuk mengklarifikasi persoalan yang sebenarnya terjadi di lingkungan masyarakat. Terutama persoalan kenaikan iuran yang notabene adalah kebijakan Ketua RW, bukan Ketua RT. (bagas/cr-3/rif/deddy/bnn)