Camat Sepatan Timur Dimutasi

TIGARAKSA,SNOL Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar memberikan sinyal segera melakukan mutasi Camat Sepatan Timur, Ahmad. Camat Ahmad dinilai lalai dalam mengawasi industri menengah di wilayah tugasnya, hingga marak pabrik menengah ilegal.

Termasuk perbudakan seperti terjadi di pabrik pengolahan limbah pembuatan panci di Desa Lebak Wangi beberapa waktu lalu.

“Soal perkembangan penindakan industri menengah pembuatan panci di Desa Lebak Wangi Sepatan Timur sudah kami copot camatnya. Segera kami mutasi, lihat saja nanti,” kata Zaki kepada Satelit News, Senin (20/5).

Ditanya apakah ada sanksi lain selain mutasi, Zaki menegaskan, sanksi mutasi sudah sangat tegas. “Mutasi sudah sanksi yang tegas itu, mau sanksi apalagi. Dia kan bukan pemilik pabrik,” tegasnya.

Terkait hasil pemeriksaan terhadap Camat Sepatan Timur, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Iskandar Mirsyad mengatakan, mutasi sudah merupakan hal yang tepat. “Kemungkinan mutasi tersebut dilaksanakan Selasa (hari ini, Red),” tandas Iskandar.

Kepala Inspektorat Kabupaten Tangerang, Odang Masduki mengungkapkan, pihaknya tidak melakukan pemeriksaan terhadap camat atau Kades, karena itu ranahnya polisi.

Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Amran Arifin mendukung langkah Bupati Tangerang dalam melakukan mutasi terhadap Camat Sepatan Timur.
“Itu bagus, asalkan sesuai aturan yang berlaku. Masalah ini harus menjadi pelajaran semua pihak, serta untuk meningkatkan etos kerja birokrasi. Sanksi ini sudah cukup baik,” kata Amran.

Terkait perkembangan pemeriksaan beberapa waktu lalu Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Bambang Priyo Andogo mengatakan, hasil pemeriksaan dua tim yang dikirim ke Cianjur dan Lampung menambah daftar pemeriksaan saksi menjadi 52 orang.

“Jumlah saksi yang sudah diperiksa 52 orang. Saya tegaskan lagi, kami tidak melakukan penanganan tindak pidana ini bukan berdasarkan opini publik, tapi berdasarkan fakta yang ada. Kalau memang ada yang terindikasi kami akan melakukan pemanggilan,” pungkasnya. (aditya/jarkasih)