Ibu Rumah Tangga Diciduk Gara-gara Pasok Narkoba ke Lapas

SERANG, SNOL–Seorang ibu rumah tangga (IRT) ditangkap petugas Satreskrim Narkoba Polres Serang dan petugas lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Serang. Wanita tersebut kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu ke dalam ruang penjara. Diduga sabu tersebut untuk dikirim ke salah satu tahanan di dalam Lapas tersebut.

Penangkapan terhadap ibu rumah tangga dan petugas Lapas tersebut, terjadi pada Rabu (15/5) lalu pukul 12.00. Tersangka adalah berinisial AS, warga Cisoka, Tangerang.

AS diketahui membawa sabu saat digeledah oleh petugas dengan menemukan sabu-sabu seberat 2,5 gram yang disimpan di pembalut di dalam celana dalam yang dipakainya. Setelah penggeledahan petugas kemudian langsung membawa tersangka ke Polres Serang.

Kasatreskrim Narkoba Polres Serang, AKP Zamrowi, Minggu (17/5) membenarkan penangkapan tersangka AS. Kata Zamrowi, tersangka AS saat ini ditahan di sel Mapolres. “Ya, kita sudah tahan tersangkanya dan menyita barang bukti satu paket sabu-sabu seberat kurang lebih 2,5 gram,” kata Zamrowi, kemarin.

Zamrowi menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka merupakan hasil kerjasama anggotanya dengan petugas Lapas tersebut. Tersangka dicurigai memasok sabu-sabu untuk suaminya, GNA dan rekannya IDY di dalam Lapas.

“Suaminya memang ditahan di lapas bersama temannya karena kasus narkoba. Saat kita geledah di makanannya yang dia bawa tidak ada, di mobilnya yang kita geledah juga tidak ditemukan. Maka petugas meminta sipir wanita untuk menggeledah tubuhnya akhirnya ditemukan di celana dalamnya. Sabu-sabu itu disimpan di pembalut yang dipakainya,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Zamrowi, tersangka AS mengakui jika sabu-sabu tersebut untuk suaminya dan rekan suaminya yang sedang menjalani hukuman di Lapas tersebut.”Dari pengakuan tersangka, sabu-sabu itu didapat dari rekan suaminya. Tapi dia tidak kenal, dia ngaku hanya ditelepon suruh ngambil barangnya,” imbuhnya. (bagas/eman)