Perubahan Rumah Dinas Gubernur Banten Ditolak
SERANG, SNOL-Anggota DPRD Provinsi Banten, Sanuji Pentamarta menolak perubahan peruntukan Rumah Dinas Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menjadi wisma daerah. ”Peralihan fungsi bangunan dari rumah dinas gubernur ke wisma daerah menyalahi fungsi pembangunan karena setiap pembangunan memiliki perencanaan. Kami tidak setuju adanya perubahan fungsi rumah dinas gubernur,” kata Sanuji, kemarin.
Sanuji menyatakan, rumah dinas gubernur yang terletak di Kawasan Pendopo Gubernur di Jl Brigjen KH Syamun Nomor 5 di Kota Serang itu harus digunakan sesuai dengan peruntukanya. ”Kalau ada rencana peralihan fungsi rumah dinas gubernur atau bangunan lain tentu harus melalui pembahasan dan mekanisme yang ada. Termasuk mendapatkan persetujuan DPRD,” ujarnya.
Dalam menempati rumah dinas gubernur juga, lanjut Sanuji, Pemprov Banten perlu mengajukan surat persetujuan kepada DPRD. ”Itu untuk menghindari adanya salah perencanaan atas fungsi pembangunan gedung rumah dinas gubernur. Kami menilai peralihan fungsi rumah dinas itu tidak tepat. Sejak perencanaan pembangunan, bangunan tersebut disepakati diperuntukkan bagi rumah dinas gubernur, bukan wisma daerah,” ungkapnya.
Menurut Sanuji, apabila ke depan Pemprov Banten mengajukan perubahan fungsi rumah dinas gubernur menjadi wisma daerah, pihaknya meyakini ada penambahan dan pengurangan anggaran di APBD Banten. ”Sebaiknya Pemprov Banten mengkaji kembali, jangan sampai salah menempatkan peruntukan rumah dinas itu,” pintanya.
Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman (SDAP), Iing Suwargi mengakui dalam dokumen yang dimilikinya pembangunan tersebut untuk rumah dinas gubernur Banten. “Ada dalam dokumen kita (SDAP) dan tertulis dalam anggaran 2010 dan 2011 bangunan tersebut adalah rumah dinas gubernur,” kata Iing Suwargi, Rabu (15/5) lalu.
Namun, lanjut Iing, perubahan peruntukan rumah dinas gubernur itu tidak perlu dipersoalkan lantaran ada mekanisme dalam perubahan peruntukan tersebut. “Itu tidak ada persoalan, sah-sah saja peruntukan rumah dinas gubernur menjadi wisma daerah,” ucapnya.
Anggaran pembangunan rumah dinas tersebut mencapai Rp 16,14 miliar dari APBD Banten selama dua tahun anggaran yakni APBD 2010 Rp 6 miliar dan Rp 10,45 miliar pada APBD 2011. Dari total anggaran itu untuk kebutuhan fisik bangunan rumah dinas gubernur Rp 10,14 miliar dan penataan kawasan Rp 6 miliar. Penataan kawasan tersebut berupa pembangunan sumur dalam, selasar penghubung, pekerjaan taman dan plasa serta pekerjaan pagar kawasan. (bagas/eman)