KPK Panggil Pejabat Kemenpupera di Kasus Suap Proyek Jalan
JAKARTA,SNOL Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Rabu (9/11).
Ada level direktur jenderal (dirjen) dan direktur yang akan menjadi saksi uap anggaran Kemenpupera untuk tersangka Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara Amran Mustary.
Pejabat Kemenpupera yang akan menjalani pemeriksaan di KPK adalah Subagyo (Direktur Jenderal Jalan Bebas Hambatan, Perkotaan dan Fasilitas Jalan Daerah Kemenpupera), Hedy Rahadian (Direktur Jembatan Ditjen Bina Marga Kemenpupera), dan Gani Ghazali Akman (Direktur Pembangunan Jalan).
“Mereka diperiksa untuk tersangka AHM,” kata pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Rabu (9/11).
Selain itu, penyidik juga memanggil Ketua Pokja 2015-2015 Pembangunan Jalan Nasional Wilayah 2 Maluku Utara pada BPJN IX Maluku dan Malut Syafriyudin Mardjabessy, Staf Bagian Kepegawaian dan Ortala Setditjen Bina Marga Endang, serta Kepala Bagian Kepegawaian dan Ortala Setditjen Bina Marga Eni Anggraeni.
Ada pula nama Kepala Sub Direktorat Pemantauan Dan Evaluasi Direktorat Pembangunan Jalan Ditjen Bina Marga Sadaarih Ginting yang masuk dalam daftar saksi. “Penyidik juga memeriksa AHM dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” kata Yuyuk lagi.(boy/jpnn)