KPK Tak Perpanjang Masa Pencegahan Bos Agung Sedayu Group

JAKARTA,SNOL Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memperpanjang masa pencegahan terhadap Chairman Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan.

Pencegahan Aguan itu terkait penyidikan kasus suap terkait pembahasan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).

“Iya, tidak diperpanjang,” kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, Jumat (30/9).

KPK meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah Aguan bepergian ke luar negeri sejak 3 April 2016. Masa cegah itu berlaku selama 6 bulan dan akan berakhir pada 1 Oktober 2016.

Pencegahan Aguan itu bertujuan agar saat penyidik membutuhkan keterangannya dalam kasus tersebut, dia tidak sedang berada di luar negeri. Aguan telah berkali-kali diperiksa dalam kasus tersebut dan menjadi saksi di persidangan.

Menurut Yuyuk, pencegahan Aguan tidak diperpanjang lantaran hingga kini masih berstatus saksi.

“Itu pertimbangan penyidik karena belum ada perubahan status dia sebagai saksi,” ujar Yuyuk.

Dalam kasus ini, KPK telah menjerat Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Gerindra Mohamad Sanusi dalam operasi tangkap tangan (OTT). Dia diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja melalui perantara Trinanda Prihantoro.

Suap itu diberikan untuk memengaruhi pembahasan Raperda RTRKSP di Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Jakarta

Dalam perkara tersebut, Aguan diduga ikut menjanjikan Sanusi uang agar mempercepat pembahasan raperda. Serta, mengakomodir pasal-pasal sesuai keinginan pengembang reklamasi teluk Jakarta.

Selain kepada Sanusi, Aguan diduga turut menjanjikan uang Rp 50 miliar kepada pimpinan DPRD DKI.

Lebih jauh lagi, dalam persidangan Ariesman Widjaja beberapa waktu lalu, Aguan terungkap meminta NJOP dalam reklamasi sesuai dengan keinginannya. Hal tersebut lantas diutarakan Aguan kepada Ketua dan Wakil Ketua DPRD DKI, Prasetio Edi Marsudi dan M Taufik yang percakapannya diputar Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. (put/JPG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.