KPK Tetapkan Staf Ahli Mendagri Tersangka Baru di Kasus E-KTP
JAKARTA,SNOL Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Irman sebagai tersangka baru dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011-2012.
Penetapan tersangka Irman setelah penyidik menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup dan melakukan gelar perkara (ekspose).
“Penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan status IR sebagai tersangka,” kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati dalam keterangan pers, Jumat (30/9).
Saat ini, Irman diketahui menjabat staf ahli Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Yuyuk menjelaskan, Irman selaku mantan Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Dukcapil Kemendgari atau Dirjen Dukcapil Kemendagri bersama-sama kawan-kawan dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Penduduk pada Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto melakukan perbuatan melawan hukum dalam proyek pengadaan e-KTP. Sehingga menyebabkan kerugian negara senilai Rp 2 triliun.
“Menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi terkait pengadaan paket penerapan e-KTP tahun 2011-2012 pada Kemendagri dengan nilai total proyek Rp 6 triliun,” papar Yuyuk.
Atas perbuatannya, Irman disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Penduduk pada Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto sebagai tersangka dalam kasus ini. Penyidikan kasus e-KTP ini telah berjalan selama lebih dari dua tahun. (Put/jpg)