Pukul Wartawan, Oknum Satpol PP Dipolisikan
LEBAK, SNOL Ali Saepul Ramdani (39) salah seorang wartawan stringer televisi swasta yang bertugas di Kabupaten Lebak melaporkan tindakan pemukulan yang dilakukan oleh salah seorang oknum anggota Satpol PP Lebak berinisial Ro ke Mapolsek Kota Rangkasbitung pada Jumat (28/10).
Pemukulan yang dialami Ali terjadi saat ia tengah melakukan peliputan aksi unjuk rasa Keluarga Mahasiswa Lebak (Kumala), di depan kantor Bupati Lebak memperingati Hari Sumpah Pemuda ke-88.
Saat kericuhan terjadi oknum anggota Satpol PP ini memukul bagian wajah Ali sehingga korban mengalami memar. Anggota Satpol PP yang jumlahnya banyak juga mendorong wartawan tersebut hingga jatuh.
Tidak hanya melayangkan pukulan dan dorongan, oknum Satpol PP tersebut menginjak bagian dada wartawan yang kondisinya sudah tidak berdaya.
Aksi tersebut terlihat oleh salah seorang wartawan lainnya Heri (35) yang pada saat itu berdekatan dengan Ali. Dia langsung menghampiri Ali untuk menyelamatkannya.
Karena pelaku Ro lari, sejumlah wartawan mengejarnya. Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan anggota Dinas Perhubungan (Dishub) Lebak yang saat itu baru beres melaksanakan kegiatan upacara memperingati hari sumpah pemuda berhasil menahan emosi wartawan.
Sejumlah wartawan terus mencari keberadaan oknum PNS tersebut. Sampai di Pos Satpol PP pada gerbang Pemkab Lebak, oknum tersebut sudah ganti baju untuk menghilangkan jejak yang sebelumnya saat menjaga demo dia memakai seragam lengkap.
Akhirnya korban didampingi ketua Forum Kajian Wartawan Harian Lebak (Forkawal) Deden Kurniawan membuat laporan aduan ke kerasan ke Polsek Kota Rangkasbitung guna ditindaklanjuti.
Ketua Forkawal Lebak, Deden Kurniawan mengatakan, tindakan oknum Satpol PP yang memukul wartawan sudah di luar batas. Untuk itu, agar memberikan efek jera dan agar anggota Satpol PP tersebut tidak lagi arogan. Maka, sesuai kesepakan bersama anggota Forkawal kasus ini harus berlanjut ke ranah hukum.
“Kita sudah buat Lapdu (Laporan Pengaduan), dan kasus ini sudah ditangani oleh pihak berwajib,” kata Deden.
Menurutnya, menghalangi tugas wartawan saja tidak boleh, apalagi ini sampai memukul. Jadi sudah di luar batas. Maka, ujar Deden oknum Satpol PP Lebak itu harus dilaporkan.
“Untuk melengkapi bukti, kita sudah membuat visum di salah satu rumah sakit swasta yang ada di Lebak. Dan sudah diserahkan ke pihak kepolisian,” kata Deden.
Kapolsek Kota Rangkasbitung, Ajun Komisaris Polisi (AKP), Nono Hartono didampingi Kanit Reskrim IPTU Malik Ibrahim membenarkan, pihaknya sudah menerima aduan dari wartawan. Kini sudah dibuatkan Lapdu untuk pengembangan.
“Lapdu sudah dibuat, tapi kita masih mengumpulkan data dan saksi. Untuk hasil vium kita masih menunggu dari pihak RS,” pungkasnya. (mulyana/made/satelitnews)