Pemkab Pandeglang Belum Keluarkan Izin Budi Daya Buaya di Menes

PANDEGLANG,SNOL Tak hanya ditolak oleh masyarakat, keberadaan peternakan buaya yang dibudidayakan oleh PT Muruy Perdana Lestari di Desa Muruy, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang ternyata memang belum mengantongi izin.

Staf Pelaksana Perizinan Badan Pelayanan Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPMPPTSP) Pemkab Pandeglang, Akmal Fikri mengungkapkan, pengajuan izin budi daya buaya oleh PT MPL dilakukan dua tahun lalu.

“Selain bergejolak dengan masyarakat, pemohon juga kayak tidak serius terkait setor ke kas daerah atau bayarnya. Kalau pengajuan di berkasnya itu budidaya buaya. Satu pun izinnya sama sekali belum kami proses, karena harus dilakukan kajian ulang,” kata Fikri saat ditemui di kantor BPMPPTSP, Jumat (28/10).

Menurutnya, dalam proses perizinan itu harus melalui berbagai tahapan seperti dilakukan evaluasi baik secara administrasi atau teknis di lapangan. Saat BPMPPTSP melakukan evaluasi ternyata berkas permohonan perizinan tersebut tidak lengkap. Karena itu sampai saat ini izinnya belum diproses.

“Kalau kaitan tidak ada izinnya, harus ada penindakan dari penegakan aturan. Nanti kami juga akan melakukan koordinasi dengan pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), agar bisa menindaknya,” ungkapnya.

Fikri kembali menegaskan bahwa pihaknya hanya menerima permohonan budidaya buaya atau ternak buaya dari PT MPL.

“Kalau memang di lapangan (masyarkat,red) ada hal-hal yang mengganjal atau menolak, kami menyarankan agar mengirimkan surat agar kami bisa menindaklanjutinya,” pungkasnya.

Ketua Komisi I DPRD Pandeglang Habibi Arafat yang dimintai tanggapannya berjanji akan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke lokasi mengajak pihak BPPTSP dan Satpol PP.

“Kalau memang menyalahi aturan kenapa tidak kita setop saja sampai pengurusan perizinan ditempuh. Kalau izin ke masyarakat untuk wisata dan pada kenyataannya ternak buaya, sangat jelas hal itu menyalahi aturan. Dengan begitu wajib ditindak tegas,” pungkasnya.(nipal/made/satelitnews)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.