Belum Satupun Kades Ajukan Dana Desa
PANDEGLANG,SNOL– Sekitar 326 Desa di 35 Kecamatan se-Kabupaten Pandeglang, belum mengajukan permohonan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap kedua. Entah apa yang menjadi kendala para Kepala Desa (Kades) belum mengajukan permohonan pencairan, padahal dana itu sudah tersedia di kas daerah.Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPKA) Kabupaten Pandeglang, menantang seluruh desa yang ada agar segera mengajukan permohonan pencairan ADD, agar serapannya tidak terlambat dan bisa teralisasikan sesuai peruntukannya
Kepala DPKA Pandeglang Ramadani mengatakan, ADD tahap pertama sekitar bulan Mei lalu sudah ditransfer ke masing-masing rekening desa. Kalau untuk tahap kedua, memang belum dicairkan karena seluruh desa belum mengajukan permohonan pencairan kembali.
Saat ini, pihaknya sedang menunggu para Kades untuk segera mengajukan permohonan pencairan ADD. “Uangnya sudah ada. Kami juga menunggu ajuan dari masing-masing desa, silahkan desa secepatnya mengajukan. Mungkin kendala mereka (Kades,red), belum mengajukan karena penyusunan laporan pengajuan belum beres. Biasanya itu yang menjadi kendala disetiap desa,” kata Ramadani, Senin (7/9).
ADD yang disalurkan bervariasi, tergantung kondisi desanya masing-masing, dan pagu anggaran disetiap desa juga berbeda. Kalau secara keseluruhan, ADD yang ada itu sekitar Rp 122 miliar dari APBD. Jika desa bisa ingin mendapatkan ADD, mereka harus menyelesaikan laporan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) minimal 50 persen, dan harus membereskan administrasinya terlebih dahulu.
“Sesuai peraturan yang ada, ADD yang disalurkan kesetiap desa dilihat dari luas wilayah, jumlah penduduk dan jumlah masyarakat miskinnya di desa tersebut. Kalau belum ada yang memenuhi syarat sesuai aturan, kami tidak bisa mencairkanya. Kalau bisa, secepatnya mengajukan pencairan. Pokoknya kami tunggu,” tambahnya.
Walaupun ADD bukan belanja langsung, namun dana itu juga salah satu faktor penghambat penyerapan APBD. Maka dari itu, pihaknya menyarankan kepada seluruh Kades untuk segera melakukan permohonan, jangan sampai gara-gara hal itu pembangunan di desa jadi terhambat. “Dana itu juga untuk mempercepat pembangunan desa. Kalau lambat mengajukan pencairan, otomatis pembangunan juga lambat,” ujarnya.
Sementara, Kades Langensari Kecamatan Saketi, Restu Sugrining Umam mengakui belum mengajukan permohonan pencairan ADD, karena dirinya masih baru menjadi Kades. Akan tetapi, dia juga sedang mempersiapkannya dan sedang melakukan perbaikan administrasi di desanya. Karena, ada kesenjangan paska pergantian Kades.
“Kami juga sedang menyusun pengajuan permohonan pencairan ADD tahap kedua. Memang ada kendala pasca pelimpahan Kades terdahulu. Maka dari itu, saya sedang membenahi administrasinya, saya juga sudah berkoordinasi dengan pihak Kecamatan soal itu. Secepatnya, pasti kami ajukan,” ungkap Restu.
Dirinya juga berharap Pemkab agar memberikan pemahaman kepada para Kades yang baru menjabat, agar dirinya dan Kades lainnya bisa secepat mungkin mengajukan ADD.
“Saya harap Pemkab juga mensosialisasikan dan memberikan pemahaman kepada Kades yang baru. Saya yakin, banyak Kades baru yang belum memahami mekanisme pengajuannya,” harapnya. (mg29/mardiana/jarkasih)