Kabupaten Tangerang Berlakukan Moratorium Menara Telekomunikasi

TIGARAKSA, SNOL Pemkab Tangerang memastikan tidak akan mengeluarkan izin untuk pembangunan menara telekomunikasi selama beberapa waktu ke depan. Langkah itu diambil menyusul dilakukannya pendataan ulang jumlah menara komunikasi yang sudah ada, setelah terdapat temuan banyaknya tower yang tak berizin.

“Saat ini kita sedang melakukan moratorium pembangunan menara telekomunikasi sampai seluruh tower terdata dan mendaftarkan izinnya ke BPMTSP. Setelah itu tim verifikasi akan menilai apakah menara telekomunikasi ini sesuai dengan ketentuan atau tidak,” kata Soma Atmaja, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Tangerang, kemarin.

Dari penilaian tersebut tim verifikasi kemudaian akan memberikan rekomendasi kepada pemilik dan SKPD terkait untuk meneruskan izin menara tersebut atau mencabut izin yang telah dibuat.

”Bahkan kalau memang terbukti menyalahi banyak aturan, maka bisa jadi menara telekomunikasi tersebut akan dibongkar oleh SKPD terkait. Namun hal tersebut bukanlah kewenangan kami,” kata Soma.

Beberapa wilayah seperti Kecamatan Pasar kemis, Balaraja, Kelapa Dua dan Pagedangan dinilai memiliki kepadatan menara telekomunikasi yang perlu dilakukan pengaturan.

“Banyaknya menara tersebut karena memang disesuaikan dengan banyak pendudukan dan kebutuhan akan komunikasi,” tandas Soma.

Diketahui terdapat sebanyak 230 tower tak terdaftar beroperasi di Kabupaten Tangerang. Mirisnya, Dinas Informasi dan Komunikasi (Infokom) Kabupaten Tangerang enggan menyebut tower-tower tersebut ilegal dan tidak bisa memberikan sanksi.

Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Diskominfo Kabupaten Tangerang, Syahrizal mengatakan, berdasarkan hasil sementara sensus tower yang dilakukan Dinas Infokom terdapat 730 tower di Kabupaten Tangerang. Namun yang baru terdaftar hanya 530 tower. Artinya ada 230 tower yang belum terdaftar.

“Belum lagi data yang baru masuk, namun belum diverifikasi oleh tim sensus tower yang saat ini masih bergerak mengecek satu persatu. Kemungkinan akan menembus 1000 buah tower yang tersebar di Kabupaten Tangerang,” kata Syahrizal di kantornya, Senin (26/9).

Syahrizal melanjutkan, banyaknya tower yang belum terdata selama ini dikarenakan belum dilaporkan oleh pemiliknya ke Pemkab Tangerang. Karena itu, tim sensus tower selain melakukan pendataan juga akan melakukan verifikasi terhadap izin pendirian bangunan dan perizinan lainnya.(gatot/satelitnews)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.