Pembahasan RUU Pemilu Bakal Dilembur
JAKARTA,SNOL Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri, Soni Sumarsono mengatakan, amanat presiden (ampres) yang menunjuk menteri terkait membahas RUU Pemilu bersama DPR, ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo sore ini, Kamis (20/10).
Ini disampaikan Soni dalam diskusi bertajuk “Penataan Sistem Pemilu untuk Menghadirkan Efektifitas Sistem Presidensial” yang diadakan Fraksi Gerindra DPR di kompleks Parlemen, Kamis (20/10).
Soni mengatakan, sejumlah isu krusial telah disisir oleh pemerintah dalam draft RUU Pemilu. Bagaimana keputusannya nanti, diserahkan kepada forum legislasi antara DPR dengan pemerintah.
“Intinya, sore ini Insya Allah Pak Presiden sudah tanda tangan ampresnya,” kata Soni.
Sebagaimana Putusan MK No.14/PUU-XI/2013, menyatakan bahwa Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 harus dilaksanakan secara bersamaan.
Karena itu, draft UU Penyelenggaraan Pemilu yang disiapkan pemerintah merupakan gabungan dari tiga UU. Yakni UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, UU No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Dia mengakui dalam menyusun drat RUU Pemilu, tidak mudah merangkai ketiga UU menjadi satu. Sebab, ada 56 bab dan 727 pasal yang dirangkum menjadi 31 bab dan 514 pasal. Bahkan, Ia memprediksi DPR dan pemerintah harus lembur menyelesaikannya.
“Bukunya akan tebal sekali, lembur nanti. Isu krusial sama, pemerintah memberikan background saja. Kami belum tahu presiden mengarahkan kemana, tergantung ampres besok,” tambahnya.(fat/jpnn)