Yusril Lawan Gugatan Ahok di MK
JAKARTA,SNOL Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra resmi mengajukan permohonan sebagai pihak terkait dalam perkara gugatan UU oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya, surat permohonan tersebut sudah di tangan Mahkamah Konstitusi (MK) dan akan dimulai sidangnya, Senin (5/9) pekan depan.
“Insya Allah saya akan hadir dalam persidangan,” kata Yusril dalam surat elektronik yang dikirimkan ke redaksi, Jumat sore (2/9)
Dia berharap, dalam sidang pleno mendatang ada adu argumentasi secara intelektual yang menarik antara semua pihak. Disisi lain, Yusril juga ingin dalam persidangan nanti MK bisa mengedepankan keadilan, sehingga norma konstitusi tertuang ke dalam norma UU secara benar
“Saya yakin MK akan mengedepankan keadilan dan konstitusionalitas norma UU dalam setiap pengujian UU. Dengan demikian, tidak ada subyektivitas dalam mengambil keputusan. MK adalah The Guardian of The Constitution,” jelas Yusril.
“Sebab itu saya mengajak, ayo kota tegakkan hukum dan konstitusi secara benar dan adil.”
Bakal calon Gubernur DKI Jakarta dari jalur petahana, Basuki Tjahaja Purnama menggugat UU 10/2016 agar petahana bisa mengambil opsi tidak cuti kampanye. Menurut pria yang karib disapa Ahok, opsi tidak cuti kampanye merupakan hak dirinya maupun petahana yang lainnya.
Salah satu alasan Ahok tidak mengambil cuti tersebut, lantaran dirinya ingin mengawal pembangunan Jakarta dan penetapan APBD DKI Jakarta.(sam/rmol)