Wawan Divonis 1 Tahun Penjara, Kasus Korupsi RSUD dan Puskesmas di Tangsel
SERANG,SNOL Komisaris PT Bali Pacific Pragama, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan divonis satu tahun penjara. Dia terbukti melakukan tindak pidana korupsi proyek RSUD Tangsel dan sejumlah Puskesmas di Tangsel tahun 2010-2012.
Suami dari Airin Rachmi Diany, Walikota Tangsel tersebut dinilai secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
“Menjatuhkan pidana dengan pidana satu tahun penjara dan denda senilai Rp50 juta,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang Efiyanto, Selasa (19/10).
Jika denda tersebut tidak dibayar maka Wawan harus mengganti hukuman badan selama tiga bulan penjara. Selain itu, Wawan juga harus membayar uang pengganti senilai Rp4,17 miliar subsider satu tahun hukuman badan. Kerugian negara kasus ini sendiri mencapai Rp9,6 miliar.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung selama 1 tahun dan 6 bulan. JPU juga mewajibkan Wawan untuk membayar denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Hal yang memberatkan karena Wawan melawan hukum dan tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan korupsi. Wawan juga dinilai telah mencederai kepercayaan masyarakat Banten.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan dalam persidangan dan mengembalikan kerugian keuangan negara.
Atas putusan tersebut, Wawan yang terlihat mengeluarkan air mata tersebut menyatakan menerima atas putusan tersebut. “Menerima yang mulia,” kata Wawan.
Sementara itu, Tasjrifin MA Halim selaku tim JPU Kejagung, mengaku pikir pikir terkait putusan tersebut. “Kami pikir-pikir yang mulia,” katanya.
Sebelumnya diberitakan Wawan terlibat kasus korupsi, karena proyek tersebut dikendalikan oleh Manajer Operasional PT Bali Pasicific Pragama (BPP) Dadang Prijatna. Dadang memonopoli proyek tersebut bersama Kepala Dinas Kesehatan Tangsel Dadang M Epid berupa yang diduga atas perintah Wawan.
Atas kasus korupsi tersebut, lima orang sudah diadili dan dijebloskan ke penjara. Kelimanya adalah Mamak Jamaksari sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), Neng Ulfa (panitia lelang), Supriatna Tamara alias Athiam (Komisaris PT Trias Jaya Perkasa), Hardian Koosnadi (Komisaris PT Mitra Karya Rattan) dan Desy Yusandi Direktur PT Bangga Usaha Mandiri. (ned/aep/gatot/bnn/satelitnews)