BPOM Nyatakan Bebiluck Berbahaya
SETU, SNOL Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mendapat laporan makanan bayi Bebiluck tak berizin edar. Pengujian sementara ditemukan adanya bakteri E. coli dan Coliform melebihi ambang batas. Demi keamanan masyarakat, BPOM berniat melakukan penelusuran lebih jauh.
“Itu harus dilakukan penelusuran lebih jauh lagi. Karena kalau tidak orang tua pun tidak akan menyadari kalau tidak ada informasi dari kita harus jangan sampai mengkonsumsi makanan yang belum ada izin edar,” kata Kepala BPOM, Penny K Lukito saat meninjau lokasi pabrik Bebiluck di Kawasan Pergudangan Multiguna Taman Tekno 2, Blok L2 No 35, BSD, Tangerang Selatan, Minggu (18/9).
Penelitian mana yang menyebut adanya bakteri E. coli berlebih dalam produk? “Terkait dari coli itu dari hasil uji lab kami. Itu memang sebelum penggerebekan ini. Bakteri itu harusnya nol di atas standar jadi ada coliform bakteri E. coli dan di dalamnya tidak terjamin keamanannya,” lanjutnya.
BPOM, lanjut Penny, sudah sejak 2015 melakukan pembinaan kepada produsen-produsen makanan bayi. BPOM melakukannya melalui kerjasama dengan Dinas Kesehatan. Namun ternyata menurut Penny di lapangan banyak makanan pendamping ASI yang tidak memiliki izin edar.
“Kami kan melakukan pembinaan dulu tahun 2015 bekerjasama dengan Dinas Kesehatan kemudian dicabut. Lalu atas rekomendasi kami karena kami pun bertindak karena ada laporan dari masyarakat,” ucap Penny. “(Ini) laporan dari profesional, dari dokter anak, kok ada makanan pendamping ASI tanpa ada izin edar. Itu sangat berbahaya sekali,” imbuhnya.
Izin edar dan registrasi BPOM dalam produk makanan pendamping ASI, terang Penny, sangat penting. Karena dari situlah BPOM melakukan evaluasi apakah produk tersebut benar-benar aman, tidak merugikan kesehatan bayi dan nutrisinya terjamin.
“Kan 6 bulan sampai 2 tahun itu kan sel-sel saraf otak, pertumbahan fisiknya. Jadi itu kategori pangan berbahaya. Tidak boleh diproduksi dalam industri rumah tangga. Kami ini tidak melakukan penindakan sebelum pembinaan,” ucap Penny.
Penny menambahkan, produk makanan pendamping air susu ibu dengan merek Bebyluck di produksi secara tidak higienis. “Cara pembuatan tidak higienis, itu dari kasat mata saja kami bisa lihat. Itu bisa memberikan kon-taminasi (terhadap makanan bayi),” ujarnya.
Sebelumnya, Direktur PT Hasana Boga Sejahtera (HBS) Lutfhil Hakim selaku produsen Bebiluck mengatakan produk bubur bayi yang diproduksinya mensyaratkan adanya proses pemasakan, tidak sekadar diseduh dengan air. Dengan demikian, menurutnya cukup jauh dari cemaran bakteri berbahaya.
Selain itu Luthfil mengatakan produknya memang bebas bakteri. Ini merupakan hasil uji lembaga sertifikasi pangan independen asal Jerman, yang mana di Indonesia lembaga tersebut berada di BSD. Ia pun menegaskan pihaknya telah mendapatkan label bebas mikroba yang memiliki standar nasional Indonesia (SNI).
Luthfil menjelaskan usaha miliknya adalah bagian dari UKM yang dirintis dari bawah. Awalnya produksi Bebiluck diproduksi secara homemade tahun 2009 dan kemudian pada tahun 2013, produksi makanan bayi ini mengalami peningkatan dan masuk dalam produksi dengan sistem kemasan (package).
Menurutnya, seluruh izin perusahaannya lengkap. Namun sayangnya, PT HBS belum mendapat izin dari BPOM, meskipun tengah berupaya untuk mendapatkannya. Kata Luthfil, jika ada larangan produksi selama izin BPOM belum keluar, maka dianggap mematikan usahanya. (catur/dm/dtc/jpnn/satelitnews)